Berita

Ilustrasi Parpol/RMOL

Politik

KPU Tegaskan Kepengurusan Parpol Ikut Pemilu Terdaftar di Kemenkumham

SELASA, 25 JULI 2023 | 19:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kepengurusan partai politik (Parpol) yang diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan bisa mengikuti Pemilu 2024 adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal tersebut ditegaskan Anggota KPU RI, Idham Holik, merespons isu sejumlah Parpol bakal mengubah struktur kepengurusan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/7).

"Kami (KPU) prinsipnya mengakui legalitas kepengurusan Parpol berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM," ujar Idham.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengatakan, syarat legalitas Parpol oleh Kemenkumham diatur dalam UU 2/2011 tentang Parpol.

"Kepengurusan Parpol tersebut mendapat keputusan atau legalitas dari Kemenkumham, maka kami menganggap itulah yang legal," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, apabila terjadi pergantian ketua umum (Ketum) Parpol seperti wacana di internal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) atau Partai Golkar, tidak mengubah legalitas kepesertaan Parpol dalam Pemilu.

"Ya kepengurusan Parpol di tingkat nasional yang baru harus mendapat legalitas dari Kementerian Hukum dan Ham," demikian Idham menambahkan.

Terkait perubahan struktur Parpol, santer dikabarkan PKN akan mengangkat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai Ketum.

Sementara, di Partai Golkar tengah mencuat isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) oleh sejumlah pengurus dan kader.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya