Gedung Merah Putih KPK/RMOL
Sempat mangkir, pengusaha beras asal Sragen, Billy Haryanto alias Billy Beras kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (25/7), pihaknya memanggil empat orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (25/7).
Keempat saksi yang dipanggil, yakni Billy Haryanto alias Billy Beras selaku wiraswasta, Erix Chandra selaku wiraswasta, Karjono selaku wiraswasta, dan Felix Khoendarto selaku wiraswasta.
Billy Beras sebelumnya telah dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/7). Namun, Billy tidak hadir tanpa adanya alasan ketidakhadirannya.
Dalam perkara ini, KPK telah memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Jumat (14/7). Namun demikian, Menhub Budi meminta jadwal ulang karena sedang ada agenda lain. Menhub Budi pun rencananya akan datang ke KPK pada pekan ini untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK secara resmi umumkan 10 orang dari 25 orang yang terjaring tangkap tangan sebagai tersangka pada Kamis dinihari (13/4). Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,823 miliar.
Sebagai pihak pemberi, yakni Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA); Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF); Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Lalu pihak penerima ialah Harno Trimadi (HT) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar.
Untuk Yoseph dan Parjono, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/7). Keduanya didakwa memberikan uang Rp 1,125 miliar kepada Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana, DJKA sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Fadliansyah selaku PPK 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Kemenhub.
Sedangkan Dion Renato Sugiarto sudah menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Semarang, Senin (3/7). Dia didakwa memberikan uang Rp 18,95 miliar kepada Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.