Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Politik

Bawaslu: Salah dan Rugi Partai Kalau Daftarkan Bacaleg Terduga Korupsi

SELASA, 25 JULI 2023 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Terduga korupsi yang didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 dinilai sebagai kesalahan partai politik (Parpol).

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di Kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

"Partainya yang masalah, wong ini terdakwa kok dimasukin (daftar bacaleg). Yang rugikan dia sendiri, dan masyarakat akan tahu. Masa tersangka dimasukkan," ujar dia.


Mantan anggota KPU Kabupaten Malang itu menjelaskan, Bawaslu tidak berwenang menangani permasalahan bacaleg berstatus tersangka dalam kasus korupsi, karena belum berkekuatan hukum tetap.

"Memang itu bukan domain kita, dia belum bersalah. Kecuali kalau dia nanti sudah diputus oleh pengadilan," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Totok menyinggung soal kepastian hukum pencalonan mantan narapidana korupsi, dan menjadi persyaratan ketika ingin didaftarkan sebagai bacaleg ke KPU.

"Itu tadi, batasannya Putusan MK (87/PUU-XX/2022). Itu (yang tidak boleh Nyaleg) para narapidana. Karena itu nanti SKCK-nya (ketika diurus pasti tidak keluar)," urai Totok.

"Catatannya di situ. Itu masuk domain persyaratan administratifnya," demikian mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur itu.

Adapun contoh bacaleg yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Dadan Tri Yudianto.

Dia terindikasi terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), saat menjabat Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton. 

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya