Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Mahasiswa Myanmar Dijatuhi Hukuman Tambahan 5 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme

SELASA, 25 JULI 2023 | 02:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

RMOL.  Pengadilan di wilayah Yangon yang dikendalikan oleh junta militer telah menjatuhkan hukuman tambahan lima tahun penjara kepada seorang mahasiswa atas tuduhan terorisme.

Nyan Win Htet, seorang mahasiswa berusia dua puluhan dari Universitas Yangon Timur, ditangkap pada 30 Juni 2022.

Ia sebelumnya telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara berdasarkan dua pasal dari Undang-Undang Kontra-Terorisme yang meliputi kepemilikan bahan peledak dan membantu teroris menghindari penangkapan.


Hukuman tambahan yang kembali dijatuhkan kepada mahasiswa tersebut telah memicu kemarahan dari Federasi Serikat Mahasiswa Burma (ABFSU).

“Tentara fasis bertanggung jawab penuh atas penangkapan sewenang-wenang, kekerasan, pemenjaraan dan pembunuhan brutal terhadap mahasiswa dari ABFSU, dan orang-orang di seluruh negeri,” kata petugas informasi serikat tersebut.

“Menangkap kaum revolusioner, memenjarakan dan membunuh mereka, tidak akan menghentikan revolusi. Kami akan terus berjuang sampai akhir,” tambahnya, kepada Radio Free Asia (RFA) pada Senin (24/7).

Serikat tersebut lebih lanjut menambahkan bahwa lebih dari 50 anggota serikat telah ditangkap karena kegiatan anti-kediktatoran mereka sejak terjadinya kudeta.

Dalam rentang waktu tersebut, 32 orang ditahan di penjara, dengan tiga orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu orang dijatuhi hukuman mati.

Menurut data dari Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (Burma), sejauh ini hampir 24.000 orang termasuk aktivis pro-demokrasi telah ditangkap secara nasional sejak junta berkuasa pada Februari 2021, karena mereka menolak penguasaan militer.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya