Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Mahasiswa Myanmar Dijatuhi Hukuman Tambahan 5 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme

SELASA, 25 JULI 2023 | 02:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

RMOL.  Pengadilan di wilayah Yangon yang dikendalikan oleh junta militer telah menjatuhkan hukuman tambahan lima tahun penjara kepada seorang mahasiswa atas tuduhan terorisme.

Nyan Win Htet, seorang mahasiswa berusia dua puluhan dari Universitas Yangon Timur, ditangkap pada 30 Juni 2022.

Ia sebelumnya telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara berdasarkan dua pasal dari Undang-Undang Kontra-Terorisme yang meliputi kepemilikan bahan peledak dan membantu teroris menghindari penangkapan.


Hukuman tambahan yang kembali dijatuhkan kepada mahasiswa tersebut telah memicu kemarahan dari Federasi Serikat Mahasiswa Burma (ABFSU).

“Tentara fasis bertanggung jawab penuh atas penangkapan sewenang-wenang, kekerasan, pemenjaraan dan pembunuhan brutal terhadap mahasiswa dari ABFSU, dan orang-orang di seluruh negeri,” kata petugas informasi serikat tersebut.

“Menangkap kaum revolusioner, memenjarakan dan membunuh mereka, tidak akan menghentikan revolusi. Kami akan terus berjuang sampai akhir,” tambahnya, kepada Radio Free Asia (RFA) pada Senin (24/7).

Serikat tersebut lebih lanjut menambahkan bahwa lebih dari 50 anggota serikat telah ditangkap karena kegiatan anti-kediktatoran mereka sejak terjadinya kudeta.

Dalam rentang waktu tersebut, 32 orang ditahan di penjara, dengan tiga orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu orang dijatuhi hukuman mati.

Menurut data dari Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (Burma), sejauh ini hampir 24.000 orang termasuk aktivis pro-demokrasi telah ditangkap secara nasional sejak junta berkuasa pada Februari 2021, karena mereka menolak penguasaan militer.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya