Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Mahasiswa Myanmar Dijatuhi Hukuman Tambahan 5 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme

SELASA, 25 JULI 2023 | 02:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

RMOL.  Pengadilan di wilayah Yangon yang dikendalikan oleh junta militer telah menjatuhkan hukuman tambahan lima tahun penjara kepada seorang mahasiswa atas tuduhan terorisme.

Nyan Win Htet, seorang mahasiswa berusia dua puluhan dari Universitas Yangon Timur, ditangkap pada 30 Juni 2022.

Ia sebelumnya telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara berdasarkan dua pasal dari Undang-Undang Kontra-Terorisme yang meliputi kepemilikan bahan peledak dan membantu teroris menghindari penangkapan.


Hukuman tambahan yang kembali dijatuhkan kepada mahasiswa tersebut telah memicu kemarahan dari Federasi Serikat Mahasiswa Burma (ABFSU).

“Tentara fasis bertanggung jawab penuh atas penangkapan sewenang-wenang, kekerasan, pemenjaraan dan pembunuhan brutal terhadap mahasiswa dari ABFSU, dan orang-orang di seluruh negeri,” kata petugas informasi serikat tersebut.

“Menangkap kaum revolusioner, memenjarakan dan membunuh mereka, tidak akan menghentikan revolusi. Kami akan terus berjuang sampai akhir,” tambahnya, kepada Radio Free Asia (RFA) pada Senin (24/7).

Serikat tersebut lebih lanjut menambahkan bahwa lebih dari 50 anggota serikat telah ditangkap karena kegiatan anti-kediktatoran mereka sejak terjadinya kudeta.

Dalam rentang waktu tersebut, 32 orang ditahan di penjara, dengan tiga orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu orang dijatuhi hukuman mati.

Menurut data dari Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (Burma), sejauh ini hampir 24.000 orang termasuk aktivis pro-demokrasi telah ditangkap secara nasional sejak junta berkuasa pada Februari 2021, karena mereka menolak penguasaan militer.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya