Berita

Airlangga Hartarto (kedua dari kanan) usai jalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung/RMOL

Hukum

Kejagung: 46 Pertanyaan Dijawab Airlangga dengan Baik

SENIN, 24 JULI 2023 | 23:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung RI mengakui sebanyak 46 pertanyaan penyidik bisa dijawab baik oleh Menteri Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto. Pemeriksaan dilakukan oleh Kejagung terkait penanganan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

"Sebagaimana kita ketahui tadi yang disampaikan oleh beliau (Airlangga) pemeriksaan ada 46 pertanyaan yang keseluruhannya telah dijawab dengan baik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin malam (24/7).

Adapun tujuan pemenuhan panggilan ini merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan tahun 2021.


Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang peristiwa pidana terhadap tiga tersangka.

"Maka kami memandang perlu untuk memeriksa Bapak Airlangga dalam kapasitas beliau selaku Menko Perekonomian, khususnya terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Kuntadi.

Sementara itu, Airlangga Hartarto rampung memenuhi panggilan Kejaksaan Agung RI pada Senin malam (24/7) sekitar pukul 21.05 WIB.

Total, kurang lebih 12 jam Airlangga memenuhi panggilan Kejagung dalam rangka meluruskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada tahun 2022.

Terhitung sejak pukul 09.00, Ketua Umum Partai Golkar itu menjawab sebanyak 46 pertanyaan.

"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab sebaik-baiknya," kata Airlangga.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya