Berita

Laporan keuangan pemerintah 2021/Net

Publika

Korupsi BTS 4G Kominfo: Kejagung Wajib Periksa Pernyataan dan Opini Audit BPK

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
MINGGU, 23 JULI 2023 | 18:12 WIB

“BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) sebetulnya telah mengendus berbagai permasalahan dalam proyek yang dimulai pada 2020 ini. BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di tahun 2021. Anggota BPK Achsanul Qosasih mengatakan laporan itu sudah diserahkan kepada DPR maupun Presiden. Dia mengatakan laporannya juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.”

Begitu penggalan berita tentang pengakuan BPK yang dimuat Tempo, 29 Mei 2023.

Baca: Mengingat Kembali Temuan BPK di Kasus Korupsi BTS, Pemborosan Rp 1,5 Triliun dan Kontrak Janggal




Dari hasil pemeriksaan PDTT, BPK mengaku menemukan segudang masalah yang sudah dilaporkan kepada Presiden dan DPR. Tiga diantaranya adalah 1) Pemborosan Anggaran Rp 1,5 triliun, 2) Pengadaan BTS tidak sesuai ketentuan, dan 3) Keanehan dalam Pelaksanaan Tender.

Pengakuan BPK ini sangat penting untuk diselidiki lebih lanjut dan lebih dalam, agar bisa mengungkap misteri korupsi BTS di Kominfo: siapa yang menutupi dan melindungi korupsi BTS 4G.

Karena pengakuan BPK mengandung kontroversi dan kejanggalan.

Pertama, BPK mengaku sudah menyerahkan hasil pemeriksaan (PDTT) proyek BTS, yang berisi segudang masalah, kepada Presiden dan DPR.

Berdasarkan laporan BPK tersebut, DPR seharusnya memanggil Presiden dan Menteri Kominfo untuk minta penjelasan atas temuan BPK tersebut.

Nampaknya, sejauh ini tidak terdengar DPR minta penjelasan dari pemerintah, sampai akhirnya kasus korupsi BTS 4G ini terbongkar.

Apakah, dengan demikian, berarti DPR mengabaikan laporan audit BPK tersebut? Apakah dengan demikian berarti DPR menutupi dan melindungi masalah BTS 4G yang diungkap BPK?

Kedua, “temuan” segudang masalah audit BPK di proyek BTS 4G ternyata tidak tercermin di dalam hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): 2020-2021.

Sebaliknya, BPK malah memberi opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas hasil audit tersebut, untuk tahun 2020-2021.

Opini WTP mencerminkan BPK tidak menemukan masalah sama sekali terkait pengelolaan keuangan di Kementerian Kominfo, alias sempurna.

Opini WTP ini bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan PDTT BPK yang mengaku menemukan segudang masalah: kalau ada segudang masalah, opini audit tidak bisa WTP; kalau opini audit WTP berarti tidak ada masalah!

Berarti, satu dari dua hal tersebut tidak benar, alias bohong, atau manipulatif: apakah opini WTP manipulatif, atau pengakuan ada temuan segudang masalah manipulatif?

Maka itu, pemberian opini WTP diduga untuk menutupi dan melindungi fakta sebenarnya, bahwa ada segudang masalah di proyek BTS 4G Kominfo.

Ketiga, dugaan manipulasi hasil audit, dengan memberi opini WTP, sangat masuk akal. Karena, di dalam hasil audit, BPK menyatakan, jumlah BTS yang sudah selesai dibangun di tahun 2021 mencapai 4.197 unit, dari target 4.200 unit, atau praktis mencapai 100 persen, sehingga BPK memberi opini WTP terhadap laporan keuangan pemerintah dan Kementerian Kominfo, yang artinya BPK secara resmi menyatakan tidak ada masalah sama sekali dengan proyek BTS?

Meskipun kemudian ditentang sendiri, seperti pengakuannya di tempo tersebut di atas, bahwa BPK sudah menemukan segudang masalah di proyek BTS.

Dugaan manipulasi audit BPK menguat, karena berdasarkan audit BPKP, telah terjadi kerugian keuangan negara di dalam pelaksanaan proyek BTS 4G Kominfo, dengan nilai mencapai Rp8,03 triliun.

Baca: BPKP Selesai Hitung Kerugian Keuangan Negara Kasus BTS BAKTI Kominfo


Selanjutnya, Mahfud MD mengatakan, ternyata hanya 985 BTS yang selesai dibangun di tahun 2021, bukan 4.197 BTS seperti tercantum di dalam audit BPK.

Baca: Mahfud Lapor ke Jokowi Soal Proyek BTS: Barangnya Enggak Ada!

Untuk itu, BPK harus mempertanggungjawabkan hasil auditnya, apakah ada unsur manipulasi.

Kejaksaan Agung harus menyelidiki siapa aktor utama dibalik dugaan manipulasi hasil audit tersebut, atau apakah ada uang imbalan untuk memanipulasi hasil audit?

Karena, menurut kesaksian beberapa terdakwa korupsi BTS, ada aliran uang diberikan kepada orang yang bernama Sadikin, hingga pertengahan 2022. Jumlahnya mencapai Rp40 miliar.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus bisa membongkar siapa Sadikin sebenarnya, dan hubungannya dengan audit BPK yang memberi opini WTP untuk tahun anggaran 2020-2021. Kejaksaan Agung juga wajib usut pengakuan BPK, apakah benar ada laporan segudang masalah yang sudah disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Semoga peran BPK di lingkaran korupsi BTS 4G menjadi terang dan tuntas.

Baca:
 Kejagung Respons Soal 11 Nama Penerima Aliran Dana BTS Kominfo.

*Penulis adalah Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya