Berita

Kantor Kejaksaan Agung RI/Net

Politik

Bisa Bikin Terang Kasus, Kejagung Didesak Cari Pihak yang Serahkan Rp27 Miliar kepada Terdakwa Irwan Hermawan

SABTU, 22 JULI 2023 | 23:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung RI diminta untuk memanggil pihak berinisial S yang menyerahkan uang Rp27 miliar ke terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

"Sudah seharusnya pihak Kejagung segera memanggil yang memberikan uang tersebut," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun), Bob Hasan, kepada Redaksi, Sabtu (22/7).

Hasan menilai hal ini penting dilakukan untuk mengusut lebih jelas jelas asal muasal dana tersebut.


"Pihak S harus segera dipanggil dan diperiksa untuk mencari kebenaran materiil dari penjelasan kuasa hukum pada saat penyerahan uang tersebut," kata Hasa.

Hasan pun tidak menampik pasti ada maksud di balik tindakan S mengembalikan dana tersebut ke Kejagung.

Bila nantinya memang benar dana tersebut adalah hasil korupsi, maka pihak S harus menjelaskan faktanya dalam persidangan.

"Tentunya juga melihat fakta persidangan untuk menemukan apakah perbuatan si pengembali uang ini tergolong berat atau tidak atau, setidaknya posisi si pengembali uang tersebut sangat menentukan dalam peristiwa pidananya. Sebab yang paling pasti pengembalian uang tersebut tidaklah menghapus sanksi pidananya," papar Hasan.

Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan menyerahkan uang 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar ke gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7).

Maqdir menerima uang senilai Rp27 miliar dari pihak swasta yang diduga merupakan hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Kejagung menyebut uang tersebut diserahkan oleh orang berinisial S di kantor Maqdir.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya