Berita

Ketua Bidang Koordinasi Program Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Akhiruddin Mahjuddin saat menyampaikan pendapat di Rakor KPU/RMOL

Politik

Demi Memasifkan Sosialisasi, JMSI Dorong KPU Percepat Kerjasama Media

JUMAT, 21 JULI 2023 | 16:00 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemilu damai dan berkualitas merupakan keniscayaan yang harus diwujudkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. Terlebih, tahapan pemilu sudah berjalan dan tanggal pencoblosan tinggal hitungan bulan.

Atas dasar tersebut, Ketua Bidang Koordinasi Program Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Akhiruddin Mahjuddin mendesak KPU untuk mempercepat kerjasama dengan media tanah air.

Dia menjelaskan bahwa KPU butuh sinergitas dan kolabolarasi untuk menjangkau 205 juta rakyat yang telah masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS). Di mana mereka tersebar di 514 kabupaten, 7.277 kecamatan, dan 83.680 desa/kelurahan.


“Maka itu harus dikonkretkan MoU yang telah terjalin dengan media dan jaringan media. Bulan Agustus seharusnya sudah bisa terlaksana perjanjian kerjasama, karena waktu pemilu semakin dekat,” tegasnya saat Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Kerjasama di Hotel Raja Kuta Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (21/7).

Menurut Pemimpin Perusahaan RMOL Aceh itu, transisi dari MoU ke perjanjian kerjasama (PKS) di KPU terbilang lama. Pasalnya, JMSI sudah meneken MoU per Agustus 2022, namun hingga kini belum ada tindak lanjut berupa PKS.

Padahal, sambung Akhiruddin, tidak sedikit dari anggota JMSI yang berjumlah 850 perusahaan media dan tersebar di 31 provinsi, telah melakukan serangkaian penyebarluasan informasi mengenai penyelenggaraan pemilu. Termasuk memberitakan secara aktual tentang sosialisasi pemilu dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota 2024.

“Media di bawah JMSI telah melakukan penyebaran sosialisasi pemilu dengan masif. Jadi alangkah lebih baik jika KPU segera memberi dukungan dengan mengkonkretkan perjanjian kerjasama,” sambung Direktur Aceh Journal National Network (AJNN) itu.

Menanggapi itu, Kepala Bagian Hubungan Antarlembaga Biro Partisipasi Hubungan Masyarakat (Parhubmas) KPU, Dohardo Pakpahan memberi arahan teknis kepada JMSI.

Dohardo menerangkan bahwa pada dasarnya ASN di KPU bertugas untuk mendukung dan memfasilitasi para komisioner KPU. Untuk itu, dia menyarankan agar JMSI berkirim surat ke Ketua KPU agar kemudian bisa ditindaklanjuti.

“Silakan bersurat langsung ke Ketua KPU, nanti kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya