Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Empat Pria Dijatuhi Hukuman Mati di Bangladesh atas Kejahatan Perang

JUMAT, 21 JULI 2023 | 00:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan lokal di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada empat pria atas dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang kemerdekaan Bangladesh pada 1971 lalu.

Pengadilan Kejahatan Internasional yang beranggotakan tiga orang, pada Kamis (20/7) menyatakan keempat terdakwa bersalah atas tuduhan pembunuhan, pemerkosaan, penjarahan, penculikan, dan pembakaran selama perang kemerdekaan yang berlangsung selama berbulan-bulan.

"Keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah Abdul Mannan Howladar, Ashrab Ali, Moharaj Howladar, dan Nurul Amin Howladar. Tiga dari mereka hadir di pengadilan saat vonis diumumkan, sementara Nurul Amin Howladar melarikan diri," bunyi laporan dari Anadolu Agency, yang mengutip pengadilan.


Kasus ini bermula pada September 2019 ketika pengadilan menetapkan tujuh orang sebagai terdakwa atas dugaan kejahatan selama perang kemerdekaan dari Pakistan.

Dari tujuh terdakwa, satu orang dikabarkan meninggal di penjara dan dua lainnya meninggal dalam pelarian.

Para terpidana diketahui merupakan anggota Liga Muslim Bangladesh, sebuah partai politik yang didirikan pada tahun 1906 sebagai Liga Muslim Seluruh India. Setelah kemerdekaan Bangladesh pada tahun 1971, partai tersebut dilarang, bersama dengan partai Islam lainnya.

Pengadilan menyimpulkan bahwa mereka juga aktif sebagai anggota dan aktivis Komite Perdamaian dan Razakar (sukarelawan) selama perang pembebasan yang terjadi pada tahun 1971.

Sejak berdiri pada 2009 lalu, pengadilan ini telah menjatuhkan vonis terhadap lebih dari 130 orang dalam lebih dari 50 kasus terkait kejahatan dalam perang kemerdekaan di negaranya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya