Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Empat Pria Dijatuhi Hukuman Mati di Bangladesh atas Kejahatan Perang

JUMAT, 21 JULI 2023 | 00:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan lokal di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada empat pria atas dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang kemerdekaan Bangladesh pada 1971 lalu.

Pengadilan Kejahatan Internasional yang beranggotakan tiga orang, pada Kamis (20/7) menyatakan keempat terdakwa bersalah atas tuduhan pembunuhan, pemerkosaan, penjarahan, penculikan, dan pembakaran selama perang kemerdekaan yang berlangsung selama berbulan-bulan.

"Keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah Abdul Mannan Howladar, Ashrab Ali, Moharaj Howladar, dan Nurul Amin Howladar. Tiga dari mereka hadir di pengadilan saat vonis diumumkan, sementara Nurul Amin Howladar melarikan diri," bunyi laporan dari Anadolu Agency, yang mengutip pengadilan.


Kasus ini bermula pada September 2019 ketika pengadilan menetapkan tujuh orang sebagai terdakwa atas dugaan kejahatan selama perang kemerdekaan dari Pakistan.

Dari tujuh terdakwa, satu orang dikabarkan meninggal di penjara dan dua lainnya meninggal dalam pelarian.

Para terpidana diketahui merupakan anggota Liga Muslim Bangladesh, sebuah partai politik yang didirikan pada tahun 1906 sebagai Liga Muslim Seluruh India. Setelah kemerdekaan Bangladesh pada tahun 1971, partai tersebut dilarang, bersama dengan partai Islam lainnya.

Pengadilan menyimpulkan bahwa mereka juga aktif sebagai anggota dan aktivis Komite Perdamaian dan Razakar (sukarelawan) selama perang pembebasan yang terjadi pada tahun 1971.

Sejak berdiri pada 2009 lalu, pengadilan ini telah menjatuhkan vonis terhadap lebih dari 130 orang dalam lebih dari 50 kasus terkait kejahatan dalam perang kemerdekaan di negaranya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya