Berita

Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (20/7)/RMOL

Hukum

Sakit Gigi, Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Irwan Hermawan Minta Izin Berobat

KAMIS, 20 JULI 2023 | 20:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, meminta izin kepada majelis hakim untuk berobat. Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Permintaan ini diajukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan eksepsi dari kuasa hukum Irwan dan isinya meminta Majelis Hakim menolak eksepsi tersebut.

Usai tanggapan JPU, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menanyakan beberapa hal ke Irwan dan kuasa hukumnya.


"Ada lagi yang ingin disampaikan? Penuntut Umum, Kuasa Hukum terdakwa?" tanya Dennie.

"Izin yang mulia, sesuai rekomendasi medis dari dokter yang merawat Pak Irwan untuk dilakukan perawatan medis, izin berobat sekali lagi," kata kuasa hukum Irwan, Handika Honggowongso.

"Sudah disampaikan hasil medis?" tanya Majelis Hakim.

Jawaban itu dibalas oleh kuasa hukum dengan memberikan sepucuk surat rekomendasi dari dokter ke Majelis Hakim.

"Kami sudah baca, jadi ajukan saja untuk berobat dan tentukan jadwal pemeriksaan agar majelis keluarkan penetapan izin permohonan dan izin tertulis tanggal dan rumah sakitnya di mana," ucap Majelis Hakim.

Saat ditemui usai persidangan, penasihat hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami sakit gigi. Pihaknya pun meminta agar Irwan dapat berobat ke RSPAD Gatot Subroto.

"Beliau ada sakit gigi, perlu tindakan medis karena menimbulkan sakit yang luar biasa. Bengkak, terus perlu tindakan medis yang segera," jelas Handika.

Dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka.

Yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.

Seluruh terdakwa telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya