Berita

Ilustrasi Korps Adhyaksa/Net

Publika

BTS dan Jejak Maling yang Tertunda

OLEH: ADIAN RADIATUS
KAMIS, 20 JULI 2023 | 16:03 WIB

TAK disangka tak dinyana, berkorupsi di era rezim ini sungguh berani, tidak gentar bahkan pada tataran tertentu malah terasa menantang. Bukan lagi luar biasa biasa tetapi seakan menjadi sikap kurang ajar terhadap pemimpin negara, Presiden Joko Widodo, yang jelas tegas melawan segala bentuk perbuatan koruptif oleh siapapun yang merugikan negara.

Korupsi yang sering dikategorikan sebagai extraordinary crime, dan karenanya sering dijadikan lambang kehormatan dan kewibawaan seorang pemimpin bilamana pemerintahannya bersih dari tindak pidana korupsi dan tegas terhadap pelakunya bila terbukti berkelakuan buruk itu.

China dan Singapura acapkali disebut sebagai negara dengan moral takut dan malu berkorupsi dengan cara apapun. Sementara dari cerminan berbagai kasus korupsi yang melanda negeri ini justru yang muncul adalah moral berani dan tak tahu malu bila melakukan perbuatan terkutuk itu.


Tanpa bermaksud melewati berbagai kasus beraroma koruptif lainnya sebelum mencuatnya tragedi korupsi berjamaah di proyek BTS ini, jelas bahwa ada perbedaan yang cukup spesifik di mana meskipun tersangka utama adalah seorang menteri, tetapi cenderung terkesan sebagai operator dari sebuah komplotan yang ahli dalam skema pengemplangan uang negara secara sistemik.

Indikatif tersebut tampaknya telah diendus pihak Kejaksaan Agung. Namun seakan adanya kekuatan 'super' dibaliknya, membuat arah tudingan menjadi tiarap sebagaimana munculnya 'pengembalian' uang senilai Rp 27 miliar itu. Memang cukup rumit setiap aliran dana korupsi di Indonesia ini karena adanya sifat saling melindungi kepentingan 'nasional' internal.

Sesuai inisial BTS yaitu Base Transceiver Station sebagai infrastruktur komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operatornya. Maka siapa yang berperan sebagai komunikator 'tanpa kabel' dan siapa saja operator pelaksananya dalam penyaluran dana BTS ini tentunya pihak Kejaksaan setelah pemeriksaan tersangka Menkominfo dan lainnya dari swasta pula sudah mengantongi sejumlah nama yang patut diduga terlibat di dalamnya.

Pengembalian uang 'cipratan' Rp 27 miliar itu sangat menarik ketika ada nama dari keluarga petinggi negara disebut-sebut karena itu mirip maling yang tertunda saja. Belum bisa masuk kategori maling bila baru niat dan uang belum ditangan.

Jadi dengan sumber dana negara yang sedemikian besar, dengan realisasi proyek nyaris tak ada yang dapat dipertanggung jawabkan, maka walaupun ada tindak pidana koruptif tetapi mantan Menkominfo Johnny G Plate patut diduga bukan 'sutradaranya'.

Sulitnya menegakkan kewibawaan pemimpin negara dengan ulah para koruptor pengkhianat amanat penderitaan rakyat di mana bahkan seorang pelaku bernama Harun Masiku seakan lenyap dari kemampuan aparat negara untuk menangkapnya.

Pembiaran pengembalian uang sebagai kompensasi dihapusnya nama sang "maling yang tertunda" sama saja tidak menempatkan hukum sebagai panglima keadilan. Dan yang lebih buruk adalah rumor 'maling tertunda' itu dapat membuat integritas presiden Jokowi terhadap antikorupsi diragukan, bilamana Kejaksaan Agung sebagai abdi negara tak mampu turut menjaga kewibawaannya.

Penulis adalah pemerhati sosial dan politik

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya