Berita

Ilustrasi Korps Adhyaksa/Net

Publika

BTS dan Jejak Maling yang Tertunda

OLEH: ADIAN RADIATUS
KAMIS, 20 JULI 2023 | 16:03 WIB

TAK disangka tak dinyana, berkorupsi di era rezim ini sungguh berani, tidak gentar bahkan pada tataran tertentu malah terasa menantang. Bukan lagi luar biasa biasa tetapi seakan menjadi sikap kurang ajar terhadap pemimpin negara, Presiden Joko Widodo, yang jelas tegas melawan segala bentuk perbuatan koruptif oleh siapapun yang merugikan negara.

Korupsi yang sering dikategorikan sebagai extraordinary crime, dan karenanya sering dijadikan lambang kehormatan dan kewibawaan seorang pemimpin bilamana pemerintahannya bersih dari tindak pidana korupsi dan tegas terhadap pelakunya bila terbukti berkelakuan buruk itu.

China dan Singapura acapkali disebut sebagai negara dengan moral takut dan malu berkorupsi dengan cara apapun. Sementara dari cerminan berbagai kasus korupsi yang melanda negeri ini justru yang muncul adalah moral berani dan tak tahu malu bila melakukan perbuatan terkutuk itu.


Tanpa bermaksud melewati berbagai kasus beraroma koruptif lainnya sebelum mencuatnya tragedi korupsi berjamaah di proyek BTS ini, jelas bahwa ada perbedaan yang cukup spesifik di mana meskipun tersangka utama adalah seorang menteri, tetapi cenderung terkesan sebagai operator dari sebuah komplotan yang ahli dalam skema pengemplangan uang negara secara sistemik.

Indikatif tersebut tampaknya telah diendus pihak Kejaksaan Agung. Namun seakan adanya kekuatan 'super' dibaliknya, membuat arah tudingan menjadi tiarap sebagaimana munculnya 'pengembalian' uang senilai Rp 27 miliar itu. Memang cukup rumit setiap aliran dana korupsi di Indonesia ini karena adanya sifat saling melindungi kepentingan 'nasional' internal.

Sesuai inisial BTS yaitu Base Transceiver Station sebagai infrastruktur komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operatornya. Maka siapa yang berperan sebagai komunikator 'tanpa kabel' dan siapa saja operator pelaksananya dalam penyaluran dana BTS ini tentunya pihak Kejaksaan setelah pemeriksaan tersangka Menkominfo dan lainnya dari swasta pula sudah mengantongi sejumlah nama yang patut diduga terlibat di dalamnya.

Pengembalian uang 'cipratan' Rp 27 miliar itu sangat menarik ketika ada nama dari keluarga petinggi negara disebut-sebut karena itu mirip maling yang tertunda saja. Belum bisa masuk kategori maling bila baru niat dan uang belum ditangan.

Jadi dengan sumber dana negara yang sedemikian besar, dengan realisasi proyek nyaris tak ada yang dapat dipertanggung jawabkan, maka walaupun ada tindak pidana koruptif tetapi mantan Menkominfo Johnny G Plate patut diduga bukan 'sutradaranya'.

Sulitnya menegakkan kewibawaan pemimpin negara dengan ulah para koruptor pengkhianat amanat penderitaan rakyat di mana bahkan seorang pelaku bernama Harun Masiku seakan lenyap dari kemampuan aparat negara untuk menangkapnya.

Pembiaran pengembalian uang sebagai kompensasi dihapusnya nama sang "maling yang tertunda" sama saja tidak menempatkan hukum sebagai panglima keadilan. Dan yang lebih buruk adalah rumor 'maling tertunda' itu dapat membuat integritas presiden Jokowi terhadap antikorupsi diragukan, bilamana Kejaksaan Agung sebagai abdi negara tak mampu turut menjaga kewibawaannya.

Penulis adalah pemerhati sosial dan politik

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya