Berita

Ilustrasi Korps Adhyaksa/Net

Publika

BTS dan Jejak Maling yang Tertunda

OLEH: ADIAN RADIATUS
KAMIS, 20 JULI 2023 | 16:03 WIB

TAK disangka tak dinyana, berkorupsi di era rezim ini sungguh berani, tidak gentar bahkan pada tataran tertentu malah terasa menantang. Bukan lagi luar biasa biasa tetapi seakan menjadi sikap kurang ajar terhadap pemimpin negara, Presiden Joko Widodo, yang jelas tegas melawan segala bentuk perbuatan koruptif oleh siapapun yang merugikan negara.

Korupsi yang sering dikategorikan sebagai extraordinary crime, dan karenanya sering dijadikan lambang kehormatan dan kewibawaan seorang pemimpin bilamana pemerintahannya bersih dari tindak pidana korupsi dan tegas terhadap pelakunya bila terbukti berkelakuan buruk itu.

China dan Singapura acapkali disebut sebagai negara dengan moral takut dan malu berkorupsi dengan cara apapun. Sementara dari cerminan berbagai kasus korupsi yang melanda negeri ini justru yang muncul adalah moral berani dan tak tahu malu bila melakukan perbuatan terkutuk itu.


Tanpa bermaksud melewati berbagai kasus beraroma koruptif lainnya sebelum mencuatnya tragedi korupsi berjamaah di proyek BTS ini, jelas bahwa ada perbedaan yang cukup spesifik di mana meskipun tersangka utama adalah seorang menteri, tetapi cenderung terkesan sebagai operator dari sebuah komplotan yang ahli dalam skema pengemplangan uang negara secara sistemik.

Indikatif tersebut tampaknya telah diendus pihak Kejaksaan Agung. Namun seakan adanya kekuatan 'super' dibaliknya, membuat arah tudingan menjadi tiarap sebagaimana munculnya 'pengembalian' uang senilai Rp 27 miliar itu. Memang cukup rumit setiap aliran dana korupsi di Indonesia ini karena adanya sifat saling melindungi kepentingan 'nasional' internal.

Sesuai inisial BTS yaitu Base Transceiver Station sebagai infrastruktur komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operatornya. Maka siapa yang berperan sebagai komunikator 'tanpa kabel' dan siapa saja operator pelaksananya dalam penyaluran dana BTS ini tentunya pihak Kejaksaan setelah pemeriksaan tersangka Menkominfo dan lainnya dari swasta pula sudah mengantongi sejumlah nama yang patut diduga terlibat di dalamnya.

Pengembalian uang 'cipratan' Rp 27 miliar itu sangat menarik ketika ada nama dari keluarga petinggi negara disebut-sebut karena itu mirip maling yang tertunda saja. Belum bisa masuk kategori maling bila baru niat dan uang belum ditangan.

Jadi dengan sumber dana negara yang sedemikian besar, dengan realisasi proyek nyaris tak ada yang dapat dipertanggung jawabkan, maka walaupun ada tindak pidana koruptif tetapi mantan Menkominfo Johnny G Plate patut diduga bukan 'sutradaranya'.

Sulitnya menegakkan kewibawaan pemimpin negara dengan ulah para koruptor pengkhianat amanat penderitaan rakyat di mana bahkan seorang pelaku bernama Harun Masiku seakan lenyap dari kemampuan aparat negara untuk menangkapnya.

Pembiaran pengembalian uang sebagai kompensasi dihapusnya nama sang "maling yang tertunda" sama saja tidak menempatkan hukum sebagai panglima keadilan. Dan yang lebih buruk adalah rumor 'maling tertunda' itu dapat membuat integritas presiden Jokowi terhadap antikorupsi diragukan, bilamana Kejaksaan Agung sebagai abdi negara tak mampu turut menjaga kewibawaannya.

Penulis adalah pemerhati sosial dan politik

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya