Berita

KIP Aceh/RMOLAceh

Politik

Kekosongan Komisioner KIP Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu di Aceh

KAMIS, 20 JULI 2023 | 01:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kekosongan kursi komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh saat ini bisa jadi masalah besar. Karena dinilai bakal mengganggu tahapan Pemilu di Aceh.

Untuk itu, pengamat politik Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Pasha, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh harus segera menyerahkan nama-nama komisioner KIP Aceh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika tidak, kata dia, masalah ingin akan terus berlarut.

"Apalagi dilihat tahapannya sudah ada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Maka sebenarnya posisi KIP dalam tahapan pemilu ini jauh lebih penting daripada Panwaslih," kata Kemal Pasha kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (19/7).


Untuk itu, kata Kemal, KIP Aceh saat ini perlu adanya komisioner definitif. Supaya tahapan Pemilu di Aceh tak terganggu.

Di samping itu, Kemal menyinggung soal penyebab kekosongan komisioner KIP Aceh. Di mana keputusan Komisi I DPR Aceh terhadap nama-nama komisioner belum bulat diputuskan.

Misalnya, kata Kemal, Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Samsul Bahri alias Tiyong, belum menyetujui tentang keputusan tersebut.

"Jadi itu kita lihat ada masalah," sebutnya.

Menurut Kemal, pengambilalihan tugas dan wewenang KIP Aceh oleh KPU sudah tepat, dan harus dilakukan. Kalau tidak ada, maka beberapa program kerja KIP Aceh semakin terganggu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil alih tugas dan wewenang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam menjalankan tahapan Pemilu. Pasalnya, nama-nama Komisioner KIP Aceh periode 2023-2028 belum diserahkan ke KPU untuk mendapatkan SK.  

Kepala Bagian (Kabag), Teknis Penyelenggara Pemilu dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Fahmi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Langsung semua anggota KPU RI, memang lansung di ambil oleh lembaga satu tingkat di atas," kata Fahmi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (18/7).

Menurutnya, secara hirarki memang diperintahkan lembaga satu tingkat di atas-nya mengambil alih kewenangan penyelenggara Pemilu yang belum ada pelantikan komisionernya.

Dia menuturkan, bahwa semua kewenangan dan tugas-tugas komisioner selama ini diambil alih oleh KPU pusat untuk sementara waktu sampai adanya pelantikan komisioner baru.

"Misalnya nanti ada pleno dan sebagainya mereka (KPU Pusat) nanti yang plenokan," sebut Fahmi.

Adapun masa jabatan anggota KIP Aceh periode 2018-2023 berakhir pada Selasa (18/7). Sementara berkas komisioner KIP periode 2023-2028 belum diserahkan oleh pihak DPR Aceh untuk di SK-kan KPU Pusat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya