Berita

Mahamat Idriss Deby/Net

Dunia

Pemimpin Militer Chad Ampuni 110 Tersangka Kerusuhan Mematikan

RABU, 19 JULI 2023 | 13:34 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ratusan narapidana yang dipenjara karena terlibat kerusuhan 20 Oktober, dilaporkan telah mendapat pengampunan dari junta militer Chad, Mahamat Idriss Deby.

Republik Chad adalah sebuah negara di Afrika Tengah yang terkurung daratan, dan berbatasan dengan Libya dan Niger.

Pengampunan diberikan kepada 110 napi yang sebelumnya ditangkap dan diadili karena melakukan protes anti pemerintah yang berujung kerusuhan mematikan.


"Mereka yang diadili karena peristiwa 20 Oktober telah mendapat pengampunan dari Jenderal Idriss Deby," bunyi keputusan tersebut, seperti dikutip dari African News pada Rabu (19/7).

Jaksa penuntut umum di Pengadilan Banding N'Djamena, Mahamat El-Hadj Abba Nana, mengungkap bahwa 110 napi yang diampuni telah dijatuhi hukuman antara 18 bulan dan lima tahun penjara.

Menurut laporan media lokal, lebih dari 600 pemuda, termasuk sedikitnya 80 anak di bawah umur, ditangkap di sejak kerusuhan 20 Oktober, kemudian dikirim ke penjara di kota gurun Koro Toro.

Setelah berbulan-bulan ditahan, mereka diadili tanpa perwakilan hukum. Lebih dari setengahnya dijatuhi hukuman penjara, sementara yang lain diberi penangguhan hukuman atau dibebaskan.

Kelompok hak asasi lokal dan internasional menuduh junta Chad telah menyiksa dan mengeksekusi puluhan atau bahkan ratusan orang selama perjalanan ke penjara Koro Toro.

Hal itu dibantah dengan tegas oleh Junta Chad. Mereka mengklaim dalam empat bulan terakhir Idriss Deby telah membebaskan 436 orang yang dihukum karena kasus 20 Oktober.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya