Berita

Mahamat Idriss Deby/Net

Dunia

Pemimpin Militer Chad Ampuni 110 Tersangka Kerusuhan Mematikan

RABU, 19 JULI 2023 | 13:34 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ratusan narapidana yang dipenjara karena terlibat kerusuhan 20 Oktober, dilaporkan telah mendapat pengampunan dari junta militer Chad, Mahamat Idriss Deby.

Republik Chad adalah sebuah negara di Afrika Tengah yang terkurung daratan, dan berbatasan dengan Libya dan Niger.

Pengampunan diberikan kepada 110 napi yang sebelumnya ditangkap dan diadili karena melakukan protes anti pemerintah yang berujung kerusuhan mematikan.


"Mereka yang diadili karena peristiwa 20 Oktober telah mendapat pengampunan dari Jenderal Idriss Deby," bunyi keputusan tersebut, seperti dikutip dari African News pada Rabu (19/7).

Jaksa penuntut umum di Pengadilan Banding N'Djamena, Mahamat El-Hadj Abba Nana, mengungkap bahwa 110 napi yang diampuni telah dijatuhi hukuman antara 18 bulan dan lima tahun penjara.

Menurut laporan media lokal, lebih dari 600 pemuda, termasuk sedikitnya 80 anak di bawah umur, ditangkap di sejak kerusuhan 20 Oktober, kemudian dikirim ke penjara di kota gurun Koro Toro.

Setelah berbulan-bulan ditahan, mereka diadili tanpa perwakilan hukum. Lebih dari setengahnya dijatuhi hukuman penjara, sementara yang lain diberi penangguhan hukuman atau dibebaskan.

Kelompok hak asasi lokal dan internasional menuduh junta Chad telah menyiksa dan mengeksekusi puluhan atau bahkan ratusan orang selama perjalanan ke penjara Koro Toro.

Hal itu dibantah dengan tegas oleh Junta Chad. Mereka mengklaim dalam empat bulan terakhir Idriss Deby telah membebaskan 436 orang yang dihukum karena kasus 20 Oktober.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya