Berita

Pengadilan Negeri Surabaya/Net

Hukum

Hitakara Kembali Ajukan Pembatalan Putusan PKPU

RABU, 19 JULI 2023 | 13:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya didesak untuk segera membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui surat kepada tiga majelis hakim, yakni Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Sutarno, I Ketut Tirto, dan Gunawan Tri Budiono.

Dalam surat bernomor, Ref.no:013/TIM.ADV-Hitakara/2023 tanggal 18 Juli 2023, tim kuasa hukum PT Hitakara menduga putusan PKPU dibuat atas dasar persengkongkolan jahat dan patut diduga ada indikasi suap.


Selain itu, utang yang dijadikan dasar pengajuan PKPU juga diduga palsu, dan saat ini sedang dalam proses pidana di Mabes Polri.

“Sampai dengan dibuatnya surat ini, baik tim pengurus maupun hakim pengawas sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik dan upaya untuk menghentikan perkara PKPU klien kami," kata kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/7).

Diakui, pihaknya telah mengajukan keberatan berulang kali melalui permohonan pencabutan PKPU. Namun permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan.

“Masa PKPU akan berakhir tanggal 21 Juli 2023. Apabila tidak dicabut, maka klien kami bisa jadi pailit," lanjutnya.

Pihaknya menyebut, telah diadakan rapat kreditur pada tanggal 17 Juli 2023 dengan agenda pembahasan perselisihan tagihan. Rapat ini dinilai tidak wajar karena pembahasan tagihan sudah selesai jauh hari sebelumnya.

Sampai saat ini, tim pengurus dan hakim pengawas tidak menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT), walaupun proses PKPU akan segera berakhir. Hal ini, kata dia, membuktikan bahwa hakim pengawas sadar pemohon PKPU bukan kreditur PT Hitakara.

“Para pemohon PKPU telah dilaporkan ke Mabes Polri dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Kami yakin akan segera dijadikan tersangka karena bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami sudah terbukti,” papar Andi.

Tim kuasa hukum PT Hitakara juga sudah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU yang dimohonkan Linda Herman dan Tina.

Adapun hubungan hukum PT Hitakara dengan para pemohon PKPU berkaitan dengan penyelesaian pembangunan hotel. PT Hitakara pun mengklaim seluruh kewajiban pembangunan dan penyewaan unit hotel telah terselesaikan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya