Berita

Pengadilan Negeri Surabaya/Net

Hukum

Hitakara Kembali Ajukan Pembatalan Putusan PKPU

RABU, 19 JULI 2023 | 13:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya didesak untuk segera membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui surat kepada tiga majelis hakim, yakni Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Sutarno, I Ketut Tirto, dan Gunawan Tri Budiono.

Dalam surat bernomor, Ref.no:013/TIM.ADV-Hitakara/2023 tanggal 18 Juli 2023, tim kuasa hukum PT Hitakara menduga putusan PKPU dibuat atas dasar persengkongkolan jahat dan patut diduga ada indikasi suap.


Selain itu, utang yang dijadikan dasar pengajuan PKPU juga diduga palsu, dan saat ini sedang dalam proses pidana di Mabes Polri.

“Sampai dengan dibuatnya surat ini, baik tim pengurus maupun hakim pengawas sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik dan upaya untuk menghentikan perkara PKPU klien kami," kata kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/7).

Diakui, pihaknya telah mengajukan keberatan berulang kali melalui permohonan pencabutan PKPU. Namun permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan.

“Masa PKPU akan berakhir tanggal 21 Juli 2023. Apabila tidak dicabut, maka klien kami bisa jadi pailit," lanjutnya.

Pihaknya menyebut, telah diadakan rapat kreditur pada tanggal 17 Juli 2023 dengan agenda pembahasan perselisihan tagihan. Rapat ini dinilai tidak wajar karena pembahasan tagihan sudah selesai jauh hari sebelumnya.

Sampai saat ini, tim pengurus dan hakim pengawas tidak menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT), walaupun proses PKPU akan segera berakhir. Hal ini, kata dia, membuktikan bahwa hakim pengawas sadar pemohon PKPU bukan kreditur PT Hitakara.

“Para pemohon PKPU telah dilaporkan ke Mabes Polri dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Kami yakin akan segera dijadikan tersangka karena bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami sudah terbukti,” papar Andi.

Tim kuasa hukum PT Hitakara juga sudah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU yang dimohonkan Linda Herman dan Tina.

Adapun hubungan hukum PT Hitakara dengan para pemohon PKPU berkaitan dengan penyelesaian pembangunan hotel. PT Hitakara pun mengklaim seluruh kewajiban pembangunan dan penyewaan unit hotel telah terselesaikan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya