Berita

Pengadilan Negeri Surabaya/Net

Hukum

Hitakara Kembali Ajukan Pembatalan Putusan PKPU

RABU, 19 JULI 2023 | 13:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya didesak untuk segera membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui surat kepada tiga majelis hakim, yakni Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Sutarno, I Ketut Tirto, dan Gunawan Tri Budiono.

Dalam surat bernomor, Ref.no:013/TIM.ADV-Hitakara/2023 tanggal 18 Juli 2023, tim kuasa hukum PT Hitakara menduga putusan PKPU dibuat atas dasar persengkongkolan jahat dan patut diduga ada indikasi suap.


Selain itu, utang yang dijadikan dasar pengajuan PKPU juga diduga palsu, dan saat ini sedang dalam proses pidana di Mabes Polri.

“Sampai dengan dibuatnya surat ini, baik tim pengurus maupun hakim pengawas sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik dan upaya untuk menghentikan perkara PKPU klien kami," kata kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/7).

Diakui, pihaknya telah mengajukan keberatan berulang kali melalui permohonan pencabutan PKPU. Namun permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan.

“Masa PKPU akan berakhir tanggal 21 Juli 2023. Apabila tidak dicabut, maka klien kami bisa jadi pailit," lanjutnya.

Pihaknya menyebut, telah diadakan rapat kreditur pada tanggal 17 Juli 2023 dengan agenda pembahasan perselisihan tagihan. Rapat ini dinilai tidak wajar karena pembahasan tagihan sudah selesai jauh hari sebelumnya.

Sampai saat ini, tim pengurus dan hakim pengawas tidak menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT), walaupun proses PKPU akan segera berakhir. Hal ini, kata dia, membuktikan bahwa hakim pengawas sadar pemohon PKPU bukan kreditur PT Hitakara.

“Para pemohon PKPU telah dilaporkan ke Mabes Polri dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Kami yakin akan segera dijadikan tersangka karena bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami sudah terbukti,” papar Andi.

Tim kuasa hukum PT Hitakara juga sudah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU yang dimohonkan Linda Herman dan Tina.

Adapun hubungan hukum PT Hitakara dengan para pemohon PKPU berkaitan dengan penyelesaian pembangunan hotel. PT Hitakara pun mengklaim seluruh kewajiban pembangunan dan penyewaan unit hotel telah terselesaikan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya