Berita

Pengadilan Negeri Surabaya/Net

Hukum

Hitakara Kembali Ajukan Pembatalan Putusan PKPU

RABU, 19 JULI 2023 | 13:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya didesak untuk segera membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui surat kepada tiga majelis hakim, yakni Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Sutarno, I Ketut Tirto, dan Gunawan Tri Budiono.

Dalam surat bernomor, Ref.no:013/TIM.ADV-Hitakara/2023 tanggal 18 Juli 2023, tim kuasa hukum PT Hitakara menduga putusan PKPU dibuat atas dasar persengkongkolan jahat dan patut diduga ada indikasi suap.

Selain itu, utang yang dijadikan dasar pengajuan PKPU juga diduga palsu, dan saat ini sedang dalam proses pidana di Mabes Polri.

“Sampai dengan dibuatnya surat ini, baik tim pengurus maupun hakim pengawas sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik dan upaya untuk menghentikan perkara PKPU klien kami," kata kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/7).

Diakui, pihaknya telah mengajukan keberatan berulang kali melalui permohonan pencabutan PKPU. Namun permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan.

“Masa PKPU akan berakhir tanggal 21 Juli 2023. Apabila tidak dicabut, maka klien kami bisa jadi pailit," lanjutnya.

Pihaknya menyebut, telah diadakan rapat kreditur pada tanggal 17 Juli 2023 dengan agenda pembahasan perselisihan tagihan. Rapat ini dinilai tidak wajar karena pembahasan tagihan sudah selesai jauh hari sebelumnya.

Sampai saat ini, tim pengurus dan hakim pengawas tidak menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT), walaupun proses PKPU akan segera berakhir. Hal ini, kata dia, membuktikan bahwa hakim pengawas sadar pemohon PKPU bukan kreditur PT Hitakara.

“Para pemohon PKPU telah dilaporkan ke Mabes Polri dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Kami yakin akan segera dijadikan tersangka karena bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami sudah terbukti,” papar Andi.

Tim kuasa hukum PT Hitakara juga sudah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU yang dimohonkan Linda Herman dan Tina.

Adapun hubungan hukum PT Hitakara dengan para pemohon PKPU berkaitan dengan penyelesaian pembangunan hotel. PT Hitakara pun mengklaim seluruh kewajiban pembangunan dan penyewaan unit hotel telah terselesaikan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya