Berita

Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel, Iriadi Adi Ibrahim kenakan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan/Net

Hukum

Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Didakwa Hukuman 1,5 Tahun Penjara

SELASA, 18 JULI 2023 | 03:16 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Diduga korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun anggaran 2017-2018. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih menuntut Mantan Sekretaris Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel), Iriadi Adi Ibrahim, didakwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Palembang , Senin (17/7).

Laporan Kantor Berita RMOLSumsel, tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Iriadi Adi Ibrahim di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Sahlan Efendi SH MH. Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Namun, terdapat hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan, seperti kerjasama terdakwa yang bersikap sopan dan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 430 juta.


"Dalam hal ini, kami menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iriadi Adi Ibrahim dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Kami juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan," ujar JPU.

Uang sebesar Rp430 juta yang telah terdakwa titipkan pada Kejaksaan Negeri Prabumulih, yaitu tanggal 23 Mei 2023 sebesar Rp 230 juta dan tanggal 9 Juni 2023 sebesar Rp 200 juta, dianggap sebagai pengganti kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Rudi Firmansyah, menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Iriadi Adi Ibrahim didasarkan pada pertimbangan hal-hal yang meringankan, seperti pengembalian uang yang dilakukan oleh terdakwa.

"Tadi tuntutan sudah dibacakan, terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan karena hal-hal yang meringankan telah mengembalikan uang sebesar Rp 430 juta. Terdakwa juga koperatif dan bersikap sopan dalam persidangan," ungkap Rudi.

Kasus hibah tersebut juga melibatkan tiga komisioner Bawaslu Prabumulih, yaitu Herman Julaidi, Lin Susanti, dan M. Igbal Rivana, yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada tanggal 6 Juni.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dana hibah Bawaslu Prabumulih mengalir kepada beberapa pihak, termasuk Iriadi Adi Ibrahim, dengan jumlah yang berbeda-beda. Kerugian keuangan negara akibat aliran dana tersebut mencapai Rp 1.834.093.068,00.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya