Berita

Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel, Iriadi Adi Ibrahim kenakan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan/Net

Hukum

Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Didakwa Hukuman 1,5 Tahun Penjara

SELASA, 18 JULI 2023 | 03:16 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Diduga korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun anggaran 2017-2018. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih menuntut Mantan Sekretaris Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel), Iriadi Adi Ibrahim, didakwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Palembang , Senin (17/7).

Laporan Kantor Berita RMOLSumsel, tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Iriadi Adi Ibrahim di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Sahlan Efendi SH MH. Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Namun, terdapat hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan, seperti kerjasama terdakwa yang bersikap sopan dan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 430 juta.

"Dalam hal ini, kami menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iriadi Adi Ibrahim dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Kami juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan," ujar JPU.

Uang sebesar Rp430 juta yang telah terdakwa titipkan pada Kejaksaan Negeri Prabumulih, yaitu tanggal 23 Mei 2023 sebesar Rp 230 juta dan tanggal 9 Juni 2023 sebesar Rp 200 juta, dianggap sebagai pengganti kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Rudi Firmansyah, menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Iriadi Adi Ibrahim didasarkan pada pertimbangan hal-hal yang meringankan, seperti pengembalian uang yang dilakukan oleh terdakwa.

"Tadi tuntutan sudah dibacakan, terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan karena hal-hal yang meringankan telah mengembalikan uang sebesar Rp 430 juta. Terdakwa juga koperatif dan bersikap sopan dalam persidangan," ungkap Rudi.

Kasus hibah tersebut juga melibatkan tiga komisioner Bawaslu Prabumulih, yaitu Herman Julaidi, Lin Susanti, dan M. Igbal Rivana, yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada tanggal 6 Juni.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dana hibah Bawaslu Prabumulih mengalir kepada beberapa pihak, termasuk Iriadi Adi Ibrahim, dengan jumlah yang berbeda-beda. Kerugian keuangan negara akibat aliran dana tersebut mencapai Rp 1.834.093.068,00.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya