Berita

Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel, Iriadi Adi Ibrahim kenakan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan/Net

Hukum

Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Didakwa Hukuman 1,5 Tahun Penjara

SELASA, 18 JULI 2023 | 03:16 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Diduga korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun anggaran 2017-2018. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih menuntut Mantan Sekretaris Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel), Iriadi Adi Ibrahim, didakwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Palembang , Senin (17/7).

Laporan Kantor Berita RMOLSumsel, tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Iriadi Adi Ibrahim di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Sahlan Efendi SH MH. Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Namun, terdapat hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan, seperti kerjasama terdakwa yang bersikap sopan dan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 430 juta.


"Dalam hal ini, kami menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iriadi Adi Ibrahim dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Kami juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan," ujar JPU.

Uang sebesar Rp430 juta yang telah terdakwa titipkan pada Kejaksaan Negeri Prabumulih, yaitu tanggal 23 Mei 2023 sebesar Rp 230 juta dan tanggal 9 Juni 2023 sebesar Rp 200 juta, dianggap sebagai pengganti kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Rudi Firmansyah, menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Iriadi Adi Ibrahim didasarkan pada pertimbangan hal-hal yang meringankan, seperti pengembalian uang yang dilakukan oleh terdakwa.

"Tadi tuntutan sudah dibacakan, terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan karena hal-hal yang meringankan telah mengembalikan uang sebesar Rp 430 juta. Terdakwa juga koperatif dan bersikap sopan dalam persidangan," ungkap Rudi.

Kasus hibah tersebut juga melibatkan tiga komisioner Bawaslu Prabumulih, yaitu Herman Julaidi, Lin Susanti, dan M. Igbal Rivana, yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada tanggal 6 Juni.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dana hibah Bawaslu Prabumulih mengalir kepada beberapa pihak, termasuk Iriadi Adi Ibrahim, dengan jumlah yang berbeda-beda. Kerugian keuangan negara akibat aliran dana tersebut mencapai Rp 1.834.093.068,00.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya