Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal/RMOL
IRWAN, seorang nasabah salah satu bank, adalah orang kesekian yang kasusnya viral karena rekeningnya dibobol. Tidak tanggung-tanggung nilai kerugian yang diterima olehnya mencapai Rp 500 juta lebih. Nilai kerugian yang cukup untuk mentraktir Bakso Super Mewah masyarakat 1 Desa.
Modus kejahatan yang dialami serupa dengan mereka yang lebih dulu menjadi korban. Sebuah pesan masuk, dibuka, dan diunduh, kemudian "booom" semua aplikasi yang terhubung dengan keuangan atau bank dijebol.
Tanggapan pihak berwajib datar. Begitupun perwakilan Bank. Semuanya mengarah pada kesimpulan yang menitikberatkan bahwa kesalahan juga ada pada korban. Nasib, nasib, sudah jatuh tertimpa tangga.
Jika sudah demikian maka warga negara yang mestinya dilindungi. Nasabah yang harusnya diistimewakan. Hanya tinggal cerita.
Problem Struktural Kejadian ini adalah problem struktural. Problem yang diakibatkan oleh struktur yang berjalan tidak sebagaimana mestinya sehingga berakibat pada berbagai masalah yang terus menerus terjadi dan mendasar secara sistematis, yang disadari atau tidak terus merugikan seluruh pihak. Pelaku kejahatan meningkat. Korban semakin bertambah. Tingkat kepercayaan kepada penegak hukum berkurang. Menyimpan uang di bank nantinya tidak lagi jadi pilihan utama.
Kepolisian, sebagai struktur hukum, saya yakin telah menerima laporan model ini begitu banyak. Akan tetapi langkahnya tak taktis dan tak jua membuat mereka yang berbuat serupa jera. Akibatnya korban semakin berjatuhan bahkan menyasar pada mereka yang harta kekayaannya hanya bersumber dari yang telah hilang itu.
Padahal salah satu fungsi hukum adalah untuk mengurangi tingkat kejahatan. Karena hukum memiliki dua fungsi, pertama hukum dipergunakan sebagai isyarat agar seseorang tidak berani melakukan hal yang dilarang undang-undang (fungsi preventif). Dan kedua, ketika hukum ditegakkan (fungsi represif) maka hukum tersebut membuat orang lain mengambil pelajaran agar tidak melakukan hal serupa.
Menurut Oliver Wandell Holmes, kita harus memahami bahwa kesadaran orang ketika melakukan kejahatan itu bukan semata-mata dia memutuskan untuk melanggar hukum. Tanpa pemikiran rasional dan sadar akibatnya. Mereka sadar. Bahkan dalam tahap tertentu kesadaran mereka laksana seorang kalkulator. Mereka melihat hukum dan kemudian tidak menyesal telah melanggarnya karena keuntungan yang diperoleh melebihi dengan kemungkinan kerugiannya.
Selain Kepolisian, pihak bank juga menjadi bagian yang tak kalah sering dikeluhkan oleh konsumen. Pola dan kejadian berulang semestinya bisa diatasi dengan perbaikan sistem. Bukankah, menurut yang pintar dan pandai itu, kunci dari pengawasan adalah perbaikan sistem yang harus membawa dan mempermudah melakukan tindakan perbaikan (
corrective action).
Semisal, membuat perbaikan pada aplikasi dengan menambah fitur dua model konfirmasi manakala terjadi upaya melakukan pemindahan uang secara tak wajar. Transaksi tak wajar itu dianalisis oleh
artificial intelligence (AI) berdasarkan kebiasaan nasabah ketika menggunakan aplikasi atau bertransaksi. Seperti yang terjadi pada kasus di atas, pemindahan uang Rp 500 juta secara mendadak itu jelas tidak wajar. Maka ketika hal demikian terjadi, nantinya ke depan, yang perlu dilakukan sistem adalah memberikan perlindungan dengan konfirmasi tambahan.
Penutup
Kejahatan model ini memang tak nampak di media seperti kejahatan hukum lainnya. Jadi terkesan biasa atau terabaikan. Tapi kejahatan ini hadir hampir setiap hari di telepon genggam kita. Si A dibajak nomornya, si B diambil alih akunnya, si C tergerus dananya, hingga banyak juga yang data pribadinya digunakan untuk meminjam uang dan kejahatan siber lainnya.
Masalah ini harus segera dicarikan solusinya. Jika kita bisa membincangkan dan bertemu untuk mencari solusi dari berbagai permasalahan dunia selama berjam-jam dan melibatkan banyak aktor. Dengan anggaran yang besar juga. Mengapa untuk permasalahan yang ada di depan mata bahkan mungkin kita telah melihat sendiri bahayanya tidak bisa ditemukan penyelesaiannya.
Tulisan ini saya buat dengan kesadaran bahwa hal tersebut mungkin juga bisa terjadi pada kawan, saudara, atau orang terdekat saya. Atau pada mereka-mereka yang belum terlalu melek dengan teknologi. Yang ketika lengah, mengklik secara tak sengaja, kemudian seluruh harta yang telah dia kumpulkan dengan waktu, tenaga, dan pikiran lenyap seketika.
*
Penulis adalah Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta