Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Langgar Aturan Wajib Jilbab, Perempuan di Iran Dihukum Mandikan Jenazah

MINGGU, 16 JULI 2023 | 10:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dihukum Mandikan Jenazah karena Tidak Pakai Hijab, Putusan Pengadilan Iran Picu Kontroversi

Serangkaian putusan kontroversial oleh beberapa cabang sistem peradilan Iran baru-baru ini menimbulkan kemarahan yang meluas di kalangan masyarakat, setelah putusan itu menargetkan para perempuan yang menentang peraturan wajib hijab.

Mengutip VOA News, Minggu (16/7), putusan-putusan tersebut telah mempengaruhi berbagai profesi dan memicu kecaman tajam dari berbagai pihak.


Dalam kasus terbaru, seorang wanita di kota Varamin dikabarkan telah dijatuhi hukuman tambahan oleh pengadilan umum dengan memerintahkannya memandikan jenazah selama satu bulan di ruang mayat kota Tehran atas tuduhan tidak mematuhi jilbab saat mengemudi.

Reaksi terhadap putusan yang dikeluarkan hakim ketua Cabang 104 Pengadilan Kriminal di Varamin, Mohammad Hossein Esmail Morineh itu telah merebak di berbagai platform media sosial dengan munculnya gambar-gambar protes.

Seorang ahli hukum, Kambiz Norouzi, menyatakan keheranannya terhadap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Varamin melalui saluran Telegramnya.

"Hukuman tambahan yang diberikan ini benar-benar mengherankan. Putusan yang memberlakukan hukuman memandikan jenazah selama satu bulan kurang memahami hak asasi manusia dan tidak mencerminkan pemahaman yang tepat mengenai hukuman yang seimbang ," ujarnya.

Selain itu, seorang kepala Asosiasi Pengacara Khorasan, Abbas Sheikh al-Islami, juga turut mengutuk hukuman tersebut, yang dianggap sebagai putusan hukum yang lemah dan tidak masuk akal.

"Tidak ada hubungan antara tidak mematuhi jilbab dengan memandikan jenazah. Jika terdakwa telah menghina atau menodai jenazah, mungkin hukuman seperti itu akan tepat untuk membantu terdakwa memahami pentingnya memandikan jenazah dan mencegah perilaku semacam itu," tegasnya.

Selain itu, putusan pengadilan lainnya juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada seorang dokter Tehran dengan melarangnya bekerja, dan dipaksa melakukan tugas kebersihan, karena ia tidak mengenakan hijab saat mengemudi.

Atas serangkaian putusan tambahan yang kontroversial itu, para ahli dan aktivis sosial berpendapat bahwa Republik Islam tengah berupaya menekan pembangkangan sipil yang semakin meluas terhadap kewajiban berjilbab di negeranya, dengan menerbitkan putusan-putusan yang merendahkan dan menghina terhadap perempuan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya