Berita

Jurubicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril/Repro

Politik

UU Kesehatan Disahkan DPR, Kemenkes Janji Tingkatkan Sarana dan Prasarana di Posyandu dan Puskesmas Daerah

SABTU, 15 JULI 2023 | 23:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengesahan Undang-undang Kesehatan diklaim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan mampu memberi dampak positif bagi masyarakat.

Dengan produk hukum berupa UU, masyarakat diajak aktif melakukan kontrol kesehatan sejak dini, untuk mengetahui jenis penyakit dalam dirinya.

"Kalau kita lihat urgensi dibuatnya UU ini, yang penting kenapa sih dibuat? Karena berawal dari masalah kesehatan dengan fakta-fakta di lapangan," ujar Jurubicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril,  dalam diskusi daring bertema "Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat", Sabtu (15/7).


"Sebagai contoh begitu tingginya pembiayaan di bidang pengobatan. Angka kanker, angka jantung, angka diabetes melitus, hepatitis sangat tinggi, menyedot hampir 60 persen anggaran," paparnya.

Dengan kontrol diri tersebut, Kemenkes jadi tahu sarana dan prasarana yang dibutuhkan di setiap daerah, baik di tingkat Posyandu sampai Puskesmas

"Kita akan ubah bagaimana masyarakat lebih aware melalui promotif dan preventif sekaligus screening, sehingga masyarakat tahu lebih awal. Dan pembiayaan kita arahkan ke preventif promotif itu, sekaligus melengkapi sarana-prasarana di tingkat hulu di puskesmas, ya mungkin posyandu," tuturnya.

DPR RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Pengesahan UU Kesehatan mendapat persetujuan 6 fraksi, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Fraksi PKS dan Demokrat menolak, sementara Nasdem setuju dengan catatan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya