Berita

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Mahesa Pranadipa/Ist

Politik

Saat Bahas RUU Kesehatan, PB IDI: DPR Tak Jalankan UU 13/2022

SABTU, 15 JULI 2023 | 17:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

DPR dinilai tak jalankan UU 13 / 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, saat membahas UU Kesehatan.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Mahesa Pranadipa, saat diskusi Daring bertajuk 'Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat', Sabtu (15/7).

UU 13/2022, kata dia, mengatur hak keterlibatan masyarakat dalam proses peraturan perundang-undangan, yakni organisasi profesi, unsur masyarakat, tenaga kesehatan, serta komponen lain yang memiliki hak sama.


"Kita lihat, hak itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Hanya 1 yang dijalankan, yaitu hak didengar. Sedangkan hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapat penjelasan tidak terjadi. Kenapa kami sampaikan seperti itu? Karena masih banyak penolakan," tegas Mahesa.

Penolakan dari berbagai organisasi profesi pun meluas hingga ke daerah-daerah. Artinya, sambung dr Mahesa, semua itu bukti nyata penolakan tenaga kesehatan terhadap UU Kesehatan.

"Penolakan bukan hanya dari organisasi profesi saja, organisasi kemasyarakatan seperti PP Muhammadiyah juga menyatakan keberatan dengan RUU Kesehatan, terutama terkait aspek formil pembentukan RUU," katanya.

Seperti diberitakan, DPR telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU, dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

UU itu disetujui enam fraksi, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

Sementara Fraksi PKS dan Demokrat menolak, sedang Partai Nasdem setuju dengan catatan.[

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya