Berita

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Mahesa Pranadipa/Ist

Politik

Saat Bahas RUU Kesehatan, PB IDI: DPR Tak Jalankan UU 13/2022

SABTU, 15 JULI 2023 | 17:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

DPR dinilai tak jalankan UU 13 / 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, saat membahas UU Kesehatan.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Mahesa Pranadipa, saat diskusi Daring bertajuk 'Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat', Sabtu (15/7).

UU 13/2022, kata dia, mengatur hak keterlibatan masyarakat dalam proses peraturan perundang-undangan, yakni organisasi profesi, unsur masyarakat, tenaga kesehatan, serta komponen lain yang memiliki hak sama.


"Kita lihat, hak itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Hanya 1 yang dijalankan, yaitu hak didengar. Sedangkan hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapat penjelasan tidak terjadi. Kenapa kami sampaikan seperti itu? Karena masih banyak penolakan," tegas Mahesa.

Penolakan dari berbagai organisasi profesi pun meluas hingga ke daerah-daerah. Artinya, sambung dr Mahesa, semua itu bukti nyata penolakan tenaga kesehatan terhadap UU Kesehatan.

"Penolakan bukan hanya dari organisasi profesi saja, organisasi kemasyarakatan seperti PP Muhammadiyah juga menyatakan keberatan dengan RUU Kesehatan, terutama terkait aspek formil pembentukan RUU," katanya.

Seperti diberitakan, DPR telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU, dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

UU itu disetujui enam fraksi, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

Sementara Fraksi PKS dan Demokrat menolak, sedang Partai Nasdem setuju dengan catatan.[

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya