Berita

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (baju merah) didampingi tiga anggota Dewan Pers, Asmono Wikan (paling kiri), Arif Zulkifli (kedua dari kanan), dan Atmaji Sapto Anggoro dalam pertemuan dengan Konstituen Dewan Pers, Jumat (14/7)/Ist

Politik

Dewan Pers: Google Keberatan Perpres Publisher Rights dan Good Journalism

JUMAT, 14 JULI 2023 | 21:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses pembahasan rencana Peraturan Presiden terkait publisher rights dan good journalism yang masih dalam tahap harmonisasi di tingkat Kementerian dan Lembaga pemerintah dipastikan terus dikawal Dewan Pers.

Dewan Pers ingin memastikan bahwa isi rencana Perpres itu sejalan dengan semangat kemerdekaan pers yang terkandung di dalam UU 40/1999 tentang Pers. Sekaligus memberikan keadilan kepada pihak publisher yang memproduksi karya pers saat berhadapan dengan platform digital global seperti Google, Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram.

Demikian antara lain ditegaskan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam pertemuan dengan pimpinan konstituen Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat pagi (14/7).


Pertemuan dihadiri 8 dari 11 konstituen Dewan Pers. Adapun konstituen Dewan Pers yang hadir adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSIP), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Dalam pertemuan itu, Ninik Rahayu didampingi 4 anggota Dewan Pers lainnya. Yakni Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Atmaji Sapto Anggoro yang hadir di ruang pertemuan, serta Asep Setiawan yang hadir secara virtual.

Menurut Ninik, draf rencana Perpres tersebut sudah difinalisasi bulan lalu di Kementerian Polhukam. Pekan ini, draf itu kembali dibicarakan dalam tahap harmonisasi yang hanya melibatkan Lembaga dan Kementerian.

Awalnya, Dewan Pers tidak dilibatkan dalam proses harmonisasi karena bukan merupakan lembaga pemerintah. Namun akhirnya Dewan Pers kembali dilibatkan karena di dalam draf tersebut bagaimanapun juga terkandung hal-hal yang terkait dengan kebebasan pers dan jurnalisme berkualitas.

Dalam kesempatan itu, Ninik juga menyampaikan kekhawatiran Dewan Pers atas sejumlah isu setelah draf Perpres difinalisasi Kementerian Polhukam dan kini kembali dibahas dalam proses harmonisasi di Kementerian Lembaga.

Isu pertama terkait potensi hilangnya semangat kebebasan pers di dalam draf tersebut karena UU 40/1999 tidak masuk dalam bagian konsiderasi rencana Perpres. Isu kedua, terkait aspek kelembagaan bila komite yang melaksanakan substansi Perpres itu diletakkan di bawah Presiden.

“Kalau (pelaksana) Perpres ini betul-betul di bawah pemerintah, padahal distribusi konten di media sosial yang menggunakan platform, menggunakan algoritma, ada unsur pemberitaan, maka sebetulnya kita kembali seakan-akan sebelum lahirnya UU 40/1999,” jelas Ninik.

“Harus ada upaya membangun kondusivitas dari platform untuk ikut bertanggung jawab terhadap good journalism. Ini yang mereka (platform) paling keberatan,” tambahnya.

Ninik juga meminta agar pemerintah sungguh-sungguh dalam melakukan percepatan pembahasan Perpres ini, karena platform digital global seperti Google menggunakan pembahasan yang masih berlarut-larut sebagai alasan untuk tidak membayar kewajiban mereka pada perusahaan media.

Terakhir, Ninik berpesan agar Perpres ini tidak terkesan hanya mengatur perdagangan periklanan.

Sementara Arif Zulkifli yang merupakan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers mengingatkan, agar upaya menyelamatkan perusahaan pers dalam hal bisnis dengan platform tidak menggerus dan mengeliminasi hal yang tidak kalah pentingnya, yakni kebebasan pers itu sendiri.

“Kita tahu bahwa kebebasan pers di Indonesia sangat baik dalam hal tidak ada intervensi politik secara langsung. Ini sangat berbeda dengan sebelum 1998 di mana pimred bisa ditelepon seorang kolonel. Ancaman berikutnya (saat ini) adalah pemberitaan bisa diatur oleh apa yang kita bicarakan di sini, yaitu platform digital,” ujarnya.

“Mana yang baik dan mana yang tidak baik, mana yang menguntungkan dan tidak menguntungkan dalam tanda kutip dilakukan secara sukarela oleh media karena posisinya lemah di hadapan platform digital,” sambungnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Redaksi mengatakan, UU 40/1999 tentang Pers memang tidak dimasukkan ke bagian "mengingat" dalam rencana Perpres tersebut. Namun ini bukan karena rencana Perpres tersebut ingin mengabaikan kebebasan dan kemerdekaan pers, melainkan karena bagian "mengingat" memuat dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Perpres itu. Sementara UU 40/1999 tidak memiliki aturan turunan.

Juga disebutkan bahwa perkembangan terakhir dalam proses harmonisasi rencana Perpres menempatkan komite pelaksana tidak berada di bawah Presiden, melainkan berada di bawah Dewan Pers.

Kemandirian Digital

Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, yang hadir langsung dalam pertemuan mengatakan bahwa sikap JMSI sejalan dengan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, agar Perpres ini mengedepankan semangat kebebasan dan kemerdekaan pers yang terkandung di dalam UU 40/1999.

“Tidak mungkin UU 40/1999 diabaikan, karena untuk membangun good journalism pangkalnya adalah itu. Saya juga setuju jangan sampai kita set back kembali ke masa yang lalu,” ujarnya.

Lebih lanjut Teguh menguraikan, persoalan utama yang dihadapi perusahaan pers yang tumbuh subur mengiringi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi adalah ketiadaan partner ekonomi yang memadai. Platform digital global, sebutnya, hanya merupakan salah satu pihak yang dapat dijadikan partner untuk mendukung keberlangsungan hidup perusahaan.

Di daerah, sebutnya, kebanyakan perusahaan media siber mengandalkan kemitraan dengan berbagai lembaga pemerintah setempat untuk menopang pengembangan perusahaan pers. Hal ini pun melahirkan persoalan lain yang tidak kalah pelik.

Untuk itulah JMSI memiliki bidang khusus yang diberi nama Bidang Pengembangan Potensi Daerah, yang tugasnya membantu perusahaan media siber anggota JMSI di daerah membangun kemandirian.

Selain itu, untuk mendorong praktik good journalism, JMSI juga sedang mengembangkan platform sendiri yang menghimpun berita-berita dari perusahaan media siber anggota JMSI yang telah diverifikasi Dewan Pers secara administratif dan faktual. Platform bernama SemuaNews itu akan diluncurkan akhir Juli ini.

Teguh juga mengatakan, bahwa persoalan platform digital global sebenarnya bukan persoalan Dewan Pers semata, melainkan persoalan bangsa dan negara.

Teguh kemudian mencontohkan keberhasilan Republik Rakyat China (RRC) menekan dan memaksa Google mengubah algoritma pencarian query Tiananmen sehingga tidak menampilkan peristiwa gerakan pro demokrasi Juni 1989, melainkan menampilkan objek wisata di sekitar Lapangan Tiananmen dan Istana Terlarang di Beijing.

“Google ditekan oleh pemerintah China untuk mengubah algoritmanya kalau dibuka di China. Dan Google tidak mau kehilangan 1,3 miliar audiens, maka dia ikuti permintaan China. Maka sebetulnya ini bukan perang antara Dewan Pers melawan platform global, menurut saya. Tapi ini persoalan negara punya kemandirian atau tidak?” demikian Teguh Santosa.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Mensos: Tiga Korban Penganiayaan di Sekolah Rakyat Jember Kembali Belajar

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:30

Agrinas Palma Bareng CPP Peringati Sumpah Pemuda Lewat Giat Sosial

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:11

KNMP Disiapkan untuk Dongkrak Pendapatan Nelayan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:11

KoMPAS Minta Polri Bersihkan Oknum Bermasalah dari Jabatan Strategis

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:03

Kapolri Mutasi Lagi, Kapusdokkes dan Kapuskeu Diganti

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:55

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Wanita Asal Sumut Dipolisikan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:44

Investasi Era Prabowo Tembus Rp3.923 Triliun Serap 5,4 Juta Tenaga Kerja

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:43

BRI Fellowship Journalism 2026 Ajak Jurnalis Terlibat dalam Urban Farming di Bandung

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:33

Kasus ISPA di 7 Provinsi Turun Drastis Usai Diguyur Hujan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:17

Prabowo Gratiskan Biaya Sekolah dan Perluas Kampus SMA Taruna Nusantara

Jumat, 30 Oktober 2026 | 18:58

Selengkapnya