Berita

Korea Utara saat menguji coba rudal balistik antarbenua Hwasong-17 di Bandara Internasional Pyongyang pada 18 November 2022/Korea Joongang Daily

Dunia

Setelah Peluncuran ICBM, Seoul Berlakukan Sanksi Sepihak terhadap Pyongyang

JUMAT, 14 JULI 2023 | 16:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebagai respons terhadap peluncuran rudal balistik antarbenua (ICBM) berbahan bakar padat oleh Korea Utara dua hari yang lalu, Korea Selatan mengumumkan sanksi baru terhadap empat individu dan tiga entitas negara tetangganya tersebut.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada Jumat (14/7), tindakan ini diambil sebagai langkah responsif terhadap peluncuran rudal balistik jarak jauh Korea Utara yang dianggap sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan Semenanjung Korea serta masyarakat internasional.

"Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan sanksi sepihak terhadap empat individu dan tiga organisasi yang terlibat dalam pengembangan dan pendanaan nuklir serta rudal," bunyi pernyataan tersebut.


Mengutip La Prensa Latina, dalam daftar individu yang dikenai sanksi terdapat dua pejabat rezim yaitu anggota Politbiro dan Komisi Urusan Negara, Jong Kyong-thaek, dan mantan direktur Departemen Propaganda dan Agitasi, Park Kwang-ho, tempat saudara perempuan pemimpin Kim Jong-un, Kim Yo-jong, menjabat sebagai wakil direktur.

Dua individu lainnya yang terkena sanksi adalah Park Hwa-song dan Hwang Gil-soo, yang bertanggung jawab atas operasi perusahaan Kongo Aconde, cabang DR Kongo dari Perusahaan Perdagangan Chosun Baekho yang secara ilegal dituding menghasilkan mata uang asing untuk rezim Korut, dengan cara memproduksi dan mengekspor patung dan karya seni lainnya, serta mengirim warga Korut untuk bekerja di sektor konstruksi.

Kementerian Luar Negeri Seoul juga mengingatkan bahwa sanksi PBB melarang ekspor patung dari Korea Utara, namun rezim tersebut masih terlibat dalam bisnis ini terutama di negara-negara Afrika dengan memanfaatkan pengetahuan para pengrajin yang bekerja di pusat-pusat seni seperti Studio Seni Mansudae di Pyongyang, yang dikenal karena membuat patung pemimpin Korea Utara dan karya seni propaganda lainnya.

Selain Kongo Aconde dan Chosun Baekho perusahaan induknya, sanksi baru tersebut juga mencakup Chilsung Trading.

Sanksi baru yang diberlakukan pada Jumat ini merupakan paket ke-10 sanksi sepihak yang disetujui oleh pemerintahan konservatif Presiden Yoon Suk-yeol sejak ia mulai menjabat pada Mei 2022.

Saat ini jumlah individu dan entitas yang terkena sanksi di Korut tercatat telah meningkat menjadi 49 individu dan 50 entitas.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya