Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Keamanan, Denny Indrayana/Net

Politik

Melawan, Denny Indrayana akan Libatkan Hukum Internasional

JUMAT, 14 JULI 2023 | 14:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana mengaku akan tetap melakukan perlawanan secara hukum perkara dugaan informasi bohong alias hoax putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Sejauh ini, ia mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) secara fisik yang dikabarkan telah dikirim ke DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI). Hal itu lantaran Vice President DPP KAI ini berdomisili di Melbourn, Australia.

"Saya menuntut semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (14/7).


Pada dasarnya, pernyataan soal proses gugatan sistem pemilu di MK yang ia sampaikan beberapa waktu lalu sebagai upaya kontrol publik yang lebih kritis. Termasuk dengan mengantisipasi putusan MK, agar tidak mengubah sistem pemilihan legislatif menjadi proporsional tertutup.

"Kalau saya dipidanakan karena mengadvokasi publik yang kritis tersebut, tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin. Tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional, tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional untuk melawan penegakan hukum yang masih cenderung koruptif dan diskriminatif," tegasnya.

Dewasa ini, ia melihat penegakan hukum nasional masih cenderung zalim dan penuh praktik suap-menyuap perkara dan intervensi kuasa. Oleh karenanya, ia memastikan akan melawan dengan cara tidak biasa.

"Termasuk misalnya, melibatkan aspek perlindungan hukum internasional agar hak asasi manusia saya dan keadilan betul-betul dihormati dan ditegakkan," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya