Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pengadilan Kriminal Internasional Selidiki Kejahatan Perang di Sudan

JUMAT, 14 JULI 2023 | 08:26 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah membuka penyelidikan baru atas dugaan kejahatan perang di Sudan, setelah tiga bulan pertempuran pecah antara pasukan militer dan paramiliter Rapid Support Forces (RSF).

Jaksa penuntut, Karim Khan, pada Kamis (13/7) membuat pengumuman terkait penyelidikan tersebut dalam sebuah laporan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

“Situasi keamanan saat ini di Sudan dan peningkatan kekerasan selama permusuhan saat ini merupakan masalah yang sangat memprihatinkan,” kata Khan, seperti dikutip Reuters.


Khan mengatakan pihaknya menduga telah terjadi beberapa kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak pertempuran pecah pada April.

"Dugaan kejahatan berbasis seksual dan gender adalah fokus dari penyelidikan," imbuhnya.

ICC telah menyelidiki kejahatan di wilayah Darfur Sudan sejak 2005, setelah rujukan oleh Dewan Keamanan PBB dan pengadilan yang berbasis di Den Haag mendakwa mantan pemimpin Omar al-Bashir dengan pelanggaran termasuk genosida.

Sementara itu, sekitar 3.000 orang telah tewas sejak pertempuran meletus antara panglima militer Sudan Abdel Fattah al-Burhan dan pemimpin kelompok paramiliter RSF, Mohamed Hamdan Daglo.

Keduanya adalah tokoh kunci dalam kudeta militer tahun 2021 yang menggagalkan transisi negara ke pemerintahan sipil, menyusul penggulingan dan penahanan Bashir pada tahun 2019.

Tuduhan kekejaman telah meningkat selama pertempuran, dengan pejabat tinggi PBB di Sudan pada Rabu (12/7) menyerukan pihak yang bertikai untuk menghadapi pertanggungjawaban atas pertempuran tersebut.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya