Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati/RMOL
Pandangan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang mewacanakan penundaan Pilkada serentak tahun 2024 karena salah satu alasannya masalah keamanan tidak memiliki dasar kuat dan terkesan akal-akalan semata.
Demikian disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/7).
Menurut Neni, alasan yang dipaparkan oleh Ketua Bawaslu terkait penundaan pemilihan serentak 2024 justru harus dijadikan tantangan yang dihadapi oleh penyelenggara, termasuk Bawaslu. Kata Neni, seharusnya dalam situasi seperti itu Bawaslu memikirkan bagaimana strategi, inovasi dan kreativitas yang dilakukan dalam situasi yang sedang sulit.
"Opsi penundaan Pilkada yang sudah ditetapkan akan digelar tanggal 27 November 2024 bukanlah solusi mengatasi berbagai dinamika yang disampaikan Ketua Bawaslu RI," demikian kata Neni.
Bagi Neni, saat ini Bawaslu seharusnya fokus dan serius mengawasi proses penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan berintegritas. Jangan malah melempar wacana yang bukan jadi wewenangnya.
"Ini akan jadi kontraproduktif dan bola liar. Argumentasi tersebut akan membentuk opini publik untuk menunda pemilu secara keseluruhan," jelasnya.
Neni menambahkan, kedepan DEEP mendorong penyelenggara pemilu harus membenahi komunikasi publik yang semakin lebih baik lagi. Ini menjadi hal yang sangat krusial mengingat tahapan pemilu sudah berjalan dan pelaksanaan Pilkada juga sudah ditetapkan.
"Dari perspektif komunikasi politik wacana penundaan Pilkada yang disampaikan Ketua Bawaslu menjadi kurang etis. Sebab kita juga ketahui semakin lama pilkada digelar di banyak daerah semakin lama dipimpin oleh PJS," pungkas Neni.
Beberapa alasan yang dikemukakan Bagja perlunya menunda Pilkadsa serentak karena potensi masalah diantaranya: pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik Pilkada. Bahkan Bagja menyinggung soal relasi kelembagaan antara Bawaslu dan KPU belum terbangun optimal. Misalnya dalam konteks penyusunan peraturan KPU dan Bawaslu.