Berita

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi/Net

Politik

Kejagung Sayangkan Sikap Maqdir Ismail, Terima Uang Rp 27 Miliar Tanpa Tahu Sumbernya

JUMAT, 14 JULI 2023 | 01:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung menyayangkan sikap Maqdir Ismail kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan yang menerima dana dari pihak swasta senilai Rp 27 miliar.

Bahkan, menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Maqdir seharusnya tidak gegabah langsung menerima uang Rp 27 miliar tanpa tahu asal-usulnya.

"Begini ya sebagai orang hukum mestinya beliau tidak gegabah menerima uang dengan tanpa kejelasan. Apalagi uang sejumlah itu dan disampaikan ke publik," kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Kamis (13/7).

Di sisi lain, Kuntadi juga menyayangkan sikap Maqdir yang terkesan melempar isu terkait sosok yang memberikan uang. Padahal, bila Maqdir tahu asal-usul uang dan disampaikan ke Kejagung, akan membuat terang kasus ini.

"Kami sebenarnya berharap beliau (Maqdir) juga membantu kami untuk membuat terang siapa si S ini, bukan hanya sekadar melempar isu ke masyarakat," kata Kuntadi.

Sebelumnya, Maqdir Ismail membawa uang 1,8 juta dolar AS atau setara Rp 27 Miliar ke gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis.

Maqdir tiba di Kejagung sekitar pukul 10.11 WIB menggunakan jas hitam dan ditemani seseorang yang membawa segepok uang dolar tersebut.

"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah ia terima," kata Maqdir.

Maqdir menerima uang senilai Rp 27 miliar dari pihak swasta dalam bentuk USD. Uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Namun, Maqdir tak menjelaskan secara spesifik sosok swasta yang menyerahkan uang tersebut.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Soal Olok-olok Partai Gelora, MKD Sudah Periksa Pelapor Mardani

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:38

Ronaldo Mundur dari Pencalonan Presiden CBF, Ini Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20

12.104 Personel dan 167 Pos Disiapkan Polda Sumut untuk Pengamanan Idulfitri

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:59

Soal Penggeledahan Kantor bank bjb, Dedi Mulyadi: Ini Hikmah untuk Berbenah

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:46

Redam Keresahan Masyarakat Soal MinyaKita, Polres Tegal Lakukan Sidak

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:35

Polemik Pendaftaran Cabup Pengganti, Ini yang Dilakukan KPU Pesawaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:17

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:59

Dapat Tawaran Main di Luar Negeri, Shafira Ika Pilih Fokus Bela Garuda

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:39

Mendagri Soroti Jalan Rusak dan Begal saat Rakor Kesiapan Lebaran di Lampung

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:26

Siapkan Bantuan Hukum, Golkar Jabar Masih Sulit Komunikasi dengan Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 | 02:33

Selengkapnya