Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi/Net
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi/Net
Bahkan, menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Maqdir seharusnya tidak gegabah langsung menerima uang Rp 27 miliar tanpa tahu asal-usulnya.
"Begini ya sebagai orang hukum mestinya beliau tidak gegabah menerima uang dengan tanpa kejelasan. Apalagi uang sejumlah itu dan disampaikan ke publik," kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Kamis (13/7).
Populer
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59
UPDATE
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15