Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi/Net
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi/Net
Bahkan, menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Maqdir seharusnya tidak gegabah langsung menerima uang Rp 27 miliar tanpa tahu asal-usulnya.
"Begini ya sebagai orang hukum mestinya beliau tidak gegabah menerima uang dengan tanpa kejelasan. Apalagi uang sejumlah itu dan disampaikan ke publik," kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Kamis (13/7).
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Kamis, 03 September 2026 | 14:46
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
Sabtu, 05 September 2026 | 19:53
Selasa, 01 September 2026 | 11:03
UPDATE
Senin, 07 September 2026 | 22:28
Senin, 07 September 2026 | 22:10
Senin, 07 September 2026 | 21:55
Senin, 07 September 2026 | 21:35
Senin, 07 September 2026 | 21:28
Senin, 07 September 2026 | 21:15
Senin, 07 September 2026 | 20:50
Senin, 07 September 2026 | 20:48
Senin, 07 September 2026 | 20:46
Senin, 07 September 2026 | 20:31