Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi/Net
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi/Net
Bahkan, menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Maqdir seharusnya tidak gegabah langsung menerima uang Rp 27 miliar tanpa tahu asal-usulnya.
"Begini ya sebagai orang hukum mestinya beliau tidak gegabah menerima uang dengan tanpa kejelasan. Apalagi uang sejumlah itu dan disampaikan ke publik," kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Kamis (13/7).
Populer
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Jumat, 25 September 2026 | 14:51
Jumat, 25 September 2026 | 22:39
Senin, 21 September 2026 | 13:33
Sabtu, 26 September 2026 | 02:36
UPDATE
Senin, 28 September 2026 | 18:16
Senin, 28 September 2026 | 18:09
Senin, 28 September 2026 | 17:44
Senin, 28 September 2026 | 17:38
Senin, 28 September 2026 | 17:33
Senin, 28 September 2026 | 17:25
Senin, 28 September 2026 | 17:16
Senin, 28 September 2026 | 17:08
Senin, 28 September 2026 | 17:05
Senin, 28 September 2026 | 16:59