Berita

Gedung Komisi Yudisial (KY)/Net

Hukum

Komisi Yudisial Ikut Soroti Putusan PKPU Hitakara

KAMIS, 13 JULI 2023 | 17:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara disorot Komisi Yudisial (KY).

Jurubicara KY, Miko Ginting berujar jika publik mendapati dugaan pelanggaran etik hakim, bisa langsung membuat laporan.

“Jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, silakan dilaporkan saja buat diperiksa,” kata Miko kepada wartawan, Kamis (13/7).


KY sendiri enggan berkomentar jauh terkait perkara PKPU Hitakara yang dinilai banyak kejanggalan. Sepanjang tidak ada laporan, maka KY belum bisa mengambil sikap.

“Saya tidak mau berkomentar kasus spesifik ini,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal mempersoalkan sikap majelis hakim dan hakim pengawas yang dianggap abai dalam perkara PKPU PT Hitakara.

Dijelaskan, PT Hitakara sudah mengajukan permohonan pencabutan PKPU sejak 24 Mei 2023 namun tak kunjung mendapat tanggapan. Oleh karenanya, ia berharap KY dan Mahkamah Agung (MA) mengambil sikap tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara.

"Jangan biarkan pelanggaran ini berjalan terus dan semakin blunder,” ujar Andi.

Adapun PKPU PT Hitakara diajukan oleh seorang bernama Linda Herman dan Tina. Dalam proses PKPU, kuasa hukum Hitakara menemukan sejumlah kejanggalan dan dugaan persekongkolan jahat.

Andi berujar, dasar hukum permohonan PKPU oleh pemohon yang mengaku memiliki tagihan utang jatuh tempo kepada PT Hitakara tidak bisa dibuktikan. Tagihan utang pemohon, menurut Andi, terkait pembayaran pendapatan bagi hasil atas pengelolaan unit hotel. Sementara, PT Hitakara bukanlah pihak yang mengelola hotel.

Kejanggalan lain, hubungan hukum PT Hitakara dengan para pemohon PKPU sejatinya untuk menyelesaikan pembangunan hotel. Seluruh kewajiban PT Hitakara untuk membangun dan menyewakan unit hotel kepada para pemohon pun telah terselesaikan.

“Tidak ada kewajiban tertunda lainnya dari PT Hitakara kepada para pemohon PKPU,” kata Andi.

Atas dasar itu, PT Hitakara telah melayangkan surat permohonan pencabutan PKPU bernomor 013/TA.HITAKARA/PKPU/V/2023 tertanggal 24 Mei 2023. Surat itu ditujukan kepada Hakim Pengawas Perkara Nomor: 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY serta Majelis Hakim Pemutus Perkara Nomor: 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya