Kuasa hukum terdakwas Irwan Hermawan, Maqdir Ismail/Net
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mengungkap ada dana dari PT Solitech Media Sinergy yang mengalir ke sejumlah pihak.
Hal itu diungkap kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, saat membacakan eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Irwan memperkaya diri dengan uang proyek BTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp 119 miliar.
Apalagi, belakangan Maqdir menerima uang senilai Rp 27 miliar dalam pecahan dolar AS dari pihak swasta. Melalui kuasa hukumnya, Irwan menyanggah hal tersebut dan menyebut uang telah dialirkan ke sejumlah pihak.
Aliran pertama, uang sejumlah Rp 2,4 miliar diberikan ke Elvano Hatorongan. Kedua, uang sejumlah 200.000 dolar Singpura diberikan kepada Anang Achmad Latif. Ketiga uang sejumlah Rp 300 juta diberikan kepada Feriandi Mirza.
Keempat, uang tunai sebesar Rp 500 juta yang dilakukan dalam 20 kali pengiriman mulai Maret 2021 sampai Oktober 2022 diberikan kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yang bila ditotal mencapai Rp 10 miliar.
Kelima, aliran dana dari Irwan juga mengalir ke Johnny sebesar Rp 4 miliar. Keenam, dana juga dialirkan perjalanan dinas Johnny ke Paris sebesar Rp 453.600.000, perjalanan ke London, Inggris, Rp 167.600.000, dan perjalanan ke Amerika Serikat Rp 404.608.000.
Selain enam penerima aliran dana di atas, Maqdir juga menyebut sejumlah dana mengalir ke pihak-pihak tertentu (X, Y, dan Z vide BAP terdakwa pada 15 Mei 2023) dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Soal siapa X, Y, dan Z, Maqdir mengaku tak mengetahui secara pasti siapa mereka.
"Terus terang saya hanya bisa mengatakan seperti itu," ujar Maqdir.
Meski begitu, Maqdir menyebut bisa saja sosok X, Y dan Z memiliki hubungan dengan uang Rp27 miliar yang telah diterima dari pihak swasta.
"Mestinya ada korelasinya, cuma yang mana saya kira itu tugasnya penyidik atau penyelidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya," jelas Maqdir.