Berita

Kuasa hukum terdakwas Irwan Hermawan, Maqdir Ismail/Net

Hukum

Melalui Eksepsi, Irwan Beberkan Aliran Dana Rp 119 Miliar di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

KAMIS, 13 JULI 2023 | 04:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mengungkap ada dana dari PT Solitech Media Sinergy yang mengalir ke sejumlah pihak.

Hal itu diungkap kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, saat membacakan eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Irwan memperkaya diri dengan uang proyek BTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp 119 miliar.


Apalagi, belakangan Maqdir menerima uang senilai Rp 27 miliar dalam pecahan dolar AS dari pihak swasta. Melalui kuasa hukumnya, Irwan menyanggah hal tersebut dan menyebut uang telah dialirkan ke sejumlah pihak.

Aliran pertama, uang sejumlah Rp 2,4 miliar diberikan ke Elvano Hatorongan. Kedua, uang sejumlah 200.000 dolar Singpura diberikan kepada Anang Achmad Latif. Ketiga uang sejumlah Rp 300 juta diberikan kepada Feriandi Mirza.

Keempat, uang tunai sebesar Rp 500 juta yang dilakukan dalam 20 kali pengiriman mulai Maret 2021 sampai Oktober 2022 diberikan kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yang bila ditotal mencapai Rp 10 miliar.

Kelima, aliran dana dari Irwan juga mengalir ke Johnny sebesar Rp 4 miliar. Keenam, dana juga dialirkan perjalanan dinas Johnny ke Paris sebesar Rp 453.600.000, perjalanan ke London, Inggris, Rp 167.600.000, dan perjalanan ke Amerika Serikat Rp 404.608.000.

Selain enam penerima aliran dana di atas, Maqdir juga menyebut sejumlah dana mengalir ke pihak-pihak tertentu (X, Y, dan Z vide BAP terdakwa pada 15 Mei 2023) dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Soal siapa X, Y, dan Z, Maqdir mengaku tak mengetahui secara pasti siapa mereka.

"Terus terang saya hanya bisa mengatakan seperti itu," ujar Maqdir. 

Meski begitu, Maqdir menyebut bisa saja sosok X, Y dan Z memiliki hubungan dengan uang Rp27 miliar yang telah diterima dari pihak swasta.

"Mestinya ada korelasinya, cuma yang mana saya kira itu tugasnya penyidik atau penyelidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya," jelas Maqdir.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya