Berita

Kuasa hukum terdakwas Irwan Hermawan, Maqdir Ismail/Net

Hukum

Melalui Eksepsi, Irwan Beberkan Aliran Dana Rp 119 Miliar di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

KAMIS, 13 JULI 2023 | 04:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mengungkap ada dana dari PT Solitech Media Sinergy yang mengalir ke sejumlah pihak.

Hal itu diungkap kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, saat membacakan eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Irwan memperkaya diri dengan uang proyek BTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp 119 miliar.


Apalagi, belakangan Maqdir menerima uang senilai Rp 27 miliar dalam pecahan dolar AS dari pihak swasta. Melalui kuasa hukumnya, Irwan menyanggah hal tersebut dan menyebut uang telah dialirkan ke sejumlah pihak.

Aliran pertama, uang sejumlah Rp 2,4 miliar diberikan ke Elvano Hatorongan. Kedua, uang sejumlah 200.000 dolar Singpura diberikan kepada Anang Achmad Latif. Ketiga uang sejumlah Rp 300 juta diberikan kepada Feriandi Mirza.

Keempat, uang tunai sebesar Rp 500 juta yang dilakukan dalam 20 kali pengiriman mulai Maret 2021 sampai Oktober 2022 diberikan kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yang bila ditotal mencapai Rp 10 miliar.

Kelima, aliran dana dari Irwan juga mengalir ke Johnny sebesar Rp 4 miliar. Keenam, dana juga dialirkan perjalanan dinas Johnny ke Paris sebesar Rp 453.600.000, perjalanan ke London, Inggris, Rp 167.600.000, dan perjalanan ke Amerika Serikat Rp 404.608.000.

Selain enam penerima aliran dana di atas, Maqdir juga menyebut sejumlah dana mengalir ke pihak-pihak tertentu (X, Y, dan Z vide BAP terdakwa pada 15 Mei 2023) dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Soal siapa X, Y, dan Z, Maqdir mengaku tak mengetahui secara pasti siapa mereka.

"Terus terang saya hanya bisa mengatakan seperti itu," ujar Maqdir. 

Meski begitu, Maqdir menyebut bisa saja sosok X, Y dan Z memiliki hubungan dengan uang Rp27 miliar yang telah diterima dari pihak swasta.

"Mestinya ada korelasinya, cuma yang mana saya kira itu tugasnya penyidik atau penyelidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya," jelas Maqdir.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya