Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburrokhman/RMOL

Politik

Ketua DPC Kabupaten Muna Berurusan dengan KPK, Gerindra Serahkan ke Proses Hukum

RABU, 12 JULI 2023 | 21:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku terkait kabar penetapan tersangka Ketua DPC Partai Gerindra Muna, La Ode Gomberto dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

“Ya kita serahkan kepada proses hukum,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburrokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).

Habiburrokhman menegaskan, pakem yang digunakan oleh partai besutan Prabowo Subianto selalu menindak tegas terhadap para kader yang terjerat kasus hukum. Tindakan tegas itu berupa penonaktifan sebagai kader Gerindra.


“Pokoknya kita kan standard umum dari Gerindra siapapun yang tersangkut masalah hukum kan dinonaktifkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua DPC Partai Gerindra Muna, La Ode Gomberto sebagai tersangka.

Setelah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022, keduanya dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan perkara suap tersebut, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham.

"Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (12/7).

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya