Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Suap Dana PEN, KPK Geledah Kantor Dinas di Pemkab Muna

RABU, 12 JULI 2023 | 15:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022. Kali ini, penggeledahan menyasar ke kantor dinas di Pemkab Muna, Sulawesi Tenggara.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (12/7), pihaknya kembali melanjutkan penggeledahan di beberapa kantor dinas di Pemkab Muna.

"Kegiatan masih berlangsung dan hasil dari penggeledahan tersebut akan kami sampaikan kembali," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (12/7).


KPK juga telah melakukan penggeledahan pada Selasa (11/7), yakni kantor Pemkab Muna, dan dua kediaman pribadi tersangka pemberi suap. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan bukti dokumen dan barang elektronik.

Pada hari ini, KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dari terpidana Mochamad Ardian Noervianto selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Ali.

Namun demikian, Ali belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi, serta pasal yang disangkakan.

"Ketika pengumpulan alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka di saat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba; mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna, Laode Muhammad Syukur Akbar; mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; dan Ketua DPC Partai Gerindra Muna, La Ode Gomberto yang juga Founder PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS).

Untuk tersangka Rusman dan Gomberto selaku pemberi suap, KPK sudah mencegah keduanya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, hingga Januari 2024.

Sementara itu, untuk tersangka Syukur Akbar dan Ardian Noervianto saat ini masih menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mengingat, keduanya juga telah diproses hukum oleh KPK dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya