Berita

Aksi demonstrasi buruh terhadap Omnibus law Cipta Kerja/RMOL

Publika

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Tidak Tertentu

SELASA, 11 JULI 2023 | 11:50 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

JUMLAH angkatan kerja yang bekerja sebanyak 138,63 juta orang per Februari tahun 2023. Kemudian persentase mereka yang berusaha dibantu buruh tetap/dibayar sebanyak 3,54 persen (4,91 juta orang) pada periode yang sama.

Jadi, maksimum angkatan kerja yang bekerja menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu sebagai buruh/karyawan/pegawai sebanyak 36,34 persen (50,38 juta orang).

Selanjutnya, pemerintah menetapkan UU 6/2023 tentang penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pada Pasal 56 ayat (1) tertulis klasifikasi “perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu”.


Persoalan terbesar kemudian antara lain adalah pada Pasal 58 ayat (1) tercantum ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Sebelumnya, pada PP 35/2021 tercantum bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berlaku untuk kurang dari sama dengan 5 tahun, di mana perpanjangan perjanjian kerja dilakukan sesuai kesepakatan, kemudian pembaruan dari PKWT + perpanjangan tidak diatur.

Akibat pencabutan masa percobaan kerja, maka para pekerja baru semakin amat sangat sulit meraih status perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Artinya, sekalipun maksud untuk dapat bekerja menjadi buruh tetap/karyawan tetap/pegawai tetap itu semakin sulit dibandingkan sebelum keberadaan UU 6/2023 dan PP 35/2021.

Tidak mengherankan apabila muncul penguatan fenomena status sebagai pekerja honorer dan sukarelawan dalam masa penantian ketidakpastian panjang, bahkan mungkin sepanjang hayat dikandung badan.

Implikasinya adalah pemberi pekerjaan diberikan kewenangan dan kekuasaan yang amat sangat besar oleh pemerintah untuk mengoptimalkan (meminimumkan) perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Artinya, terkonstruksikanlah iklim ketidakpastian untuk generasi milenial dan generasi Z menderita seleksi kerja yang amat luar biasa berat, sehingga mereka terkondisikan menjadi penduduk nomaden dalam pencarian kesempatan bekerja. Itu pun untuk posisi sebagai buruh/karyawan/pegawai, bukan sebagai wirausahawan.

Mereka terkondisikan untuk senantiasa berpindah-pindah tempat bekerja selama perusahaan tidak kunjung memberikan hak perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Dalam periode waktu kurang dari sama dengan 5 tahun, bahkan dalam praktiknya dapat seumur hidup berpindah-pindah perusahaan dan tempat bekerja tanpa pernah berlabuh. Hidup bebas terlunta-lunta di negeri sendiri.

Reformasi perburuhan, yang menghapus masa percobaan kerja selama 3 bulan di awal bekerja  sebagai penentu seleksi, itu telah diberlakukan. Akibatnya, setiap masa kontrak kerja hendak berakhir selama setahun, itu menjadi masa perpisahan untuk pekerja kontrak.

Semakin jauhlah urusan fasilitas sekalipun diberlakukan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Semakin jauhlah harapan memperoleh kredit untuk mempunyai rumah sangat sederhana, kendaraan, perabotan rumah tangga, menikah, dan sekolah tinggi.

Peneliti Institute of Development for Economics and Finance (Indef) ; pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya