Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Anas Urbaningrum Bebas, KPK Harap Pemenjaraan Jadi Efek Jera

SELASA, 11 JULI 2023 | 07:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, diharapkan bisa menjadikan proses pemenjaraan dirinya sebagai pembelajaran agar tidak mengulangi lagi praktik-praktik korupsi.

Begitu pesan yang disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi status bebas murni yang didapat Anas pada Senin (10/7), setelah menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) sejak 11 April 2023.

"Terkait bebas murninya narapidana korupsi Anas Urbaningrum, kami berharap bahwa proses pemenjaraan yang telah dilaksanakan tersebut bisa menjadi pembelajaran agar jera melakukan praktik-praktik tindak pidana korupsi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (11/7).


Ali mengatakan, pembelajaran tersebut diharapkan bukan hanya bagi pelaku saja, namun juga bagi masyarakat agar tidak ikut terjerumus dalam kejahatan yang sangat merugikan masyarakat, maupun pembangunan nasional.

Pemenjaraan badan tersebut, lanjut Ali, merupakan pidana pokok yang dijatuhkan kepada narapidana sesuai dengan putusan majelis hakim. Selain pidana pokok, narapidana juga bisa dijatuhi hukuman tambahan, seperti pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak tertentu, termasuk hak politik.

"Melalui pengenaan pidana pokok dan pidana tambahan tersebut, KPK berharap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa benar-benar memberikan efek jera bagi para pelakunya," pungkas Ali.

Anas sebelumnya menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pendidikan dan Olahraga (Kemenpora) 2010-2012.

Anas dihukum 8 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Hakim MA juga menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai melaksanakan pidana penjara.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya