Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Anas Urbaningrum Bebas, KPK Harap Pemenjaraan Jadi Efek Jera

SELASA, 11 JULI 2023 | 07:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, diharapkan bisa menjadikan proses pemenjaraan dirinya sebagai pembelajaran agar tidak mengulangi lagi praktik-praktik korupsi.

Begitu pesan yang disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi status bebas murni yang didapat Anas pada Senin (10/7), setelah menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) sejak 11 April 2023.

"Terkait bebas murninya narapidana korupsi Anas Urbaningrum, kami berharap bahwa proses pemenjaraan yang telah dilaksanakan tersebut bisa menjadi pembelajaran agar jera melakukan praktik-praktik tindak pidana korupsi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (11/7).


Ali mengatakan, pembelajaran tersebut diharapkan bukan hanya bagi pelaku saja, namun juga bagi masyarakat agar tidak ikut terjerumus dalam kejahatan yang sangat merugikan masyarakat, maupun pembangunan nasional.

Pemenjaraan badan tersebut, lanjut Ali, merupakan pidana pokok yang dijatuhkan kepada narapidana sesuai dengan putusan majelis hakim. Selain pidana pokok, narapidana juga bisa dijatuhi hukuman tambahan, seperti pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak tertentu, termasuk hak politik.

"Melalui pengenaan pidana pokok dan pidana tambahan tersebut, KPK berharap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa benar-benar memberikan efek jera bagi para pelakunya," pungkas Ali.

Anas sebelumnya menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pendidikan dan Olahraga (Kemenpora) 2010-2012.

Anas dihukum 8 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Hakim MA juga menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai melaksanakan pidana penjara.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya