Berita

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita/Net

Politik

DPT Telah Ditetapkan, JPPR Wanti-wanti KPU Soal Ancaman Pidana Pemilu

SENIN, 10 JULI 2023 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memuat sejumlah persoalan, diharapkan tidak memuat dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita menjelaskan, DPT yang ditetapkan KPU pada pekan lalu bukan hanya memuat masalah data pemilih meninggal dunia, tetapi juga ruang partisipasi publik tidak maksimal.

“Ruang tanggapan atau masukan masyarakat terhadap daftar pemilih seharusnya masih terbuka meskipun setelah ditetapkan DPT,” ujar Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/7).


Dia memandang, DPT bisa diperbarui setelah dilakukan perbaikan dan ditetapkan pada Rapat Pleno KPU dalam bentuk daftar pemilih hasil perbaikan (DPTHP).

“Secara regulasi saya tidak melihat ada ruang itu di PKPU 7/22, atau perubahannya 7/23,” sambungnya menegaskan.

Di samping itu, sosok yang kerap disapa Mita itu mendorong KPU memberikan akses data pemilih kepada Bawaslu, supaya pengawasan penyusunan daftar pemilih bisa maksimal.

“KPU harus memberikan akses yang seluas-luasnya, minimal kepada Bawaslu. Termasuk dalam memberikan salinan DPT yang telah ditetapkan,” harapnya.

Oleh karena itu, dia mewanti-wanti KPU berhati-hati dalam penyusunan DPT Pemilu 2023, agar tidak terindikasi dugaan pelanggaran.

“Saya juga perlu mengingatkan bahwa terdapat beberapa ketentuan pidana pemilu dalam proses pemutakhiran daftar pemilih ini, agar menjadi perhatian bagi KPU dan jajarannya setelah proses penetapan DPT,” ucapnya.

Mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu, termuat dalam beberapa pasal dalam UU No 7/2017, di antaranya:

Pasal 488: Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Kemudian Pasal 489: Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Pasal 207, dan Pasal 213, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.

Selanjutnya Pasal 512: Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang tidak menindaklanjuti, temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Panwaslu LN dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan; penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap; daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan/atau rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan WNI yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Lalu Pasal 513: Setiap anggota KPU Kabupaten/Kota yang sengaja tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (5) dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya