Berita

Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin/Ist

Politik

Perludem: Syarat Pemilih Pernah Kawin Seolah Membenarkan Praktik Perkawinan Anak

MINGGU, 09 JULI 2023 | 02:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perbedaan usia anak yang terdapat dalam Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014 tentang Anak dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor  11 tentang Partai Politik disoal Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Khususnya mengenai frasa 17 tahun atau pernah kawin pada saat RUU yang sekarang telah menjadi UU 7 Tahun 2017. Namun, hal tersebut tidak diindahkan dan regulasi tersebut tetap dilanjutkan.

Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin menerangkan, sebelumnya ada undang-undang versi masyarakat sipil di mana usia pemilih minimal 18 tahun, bukan 17 tahun dan menghapus ketentuan atau pernah kawin. Padahal, tambah ia, ada spirit untuk melindungi anak dari pernikahan usia dini dan pemerintah tidak menyesuaikan kedewasaan berpolitik dengan kawin.


“Adanya ketentuan atau pernah kawin, berarti UU Pemilu dan UU Pilkada membenarkan praktik perkawinan usia anak. Ya karena dengan dimaknainya anak yang sudah kawin itu, jadi punya hak politik dalam hal ini hak memilih itu dikatakan sebagai kedewasaan. Itu keluar dari semangat Perlindungan Anak. Ya kami konsisten menolak,” tegasnya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (8/7).

Tak hanya itu, Perludem juga melakukan judicial review ketika UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan Mahkamah Konstitusi, untuk menghapus frasa pernah kawin sebagai syarat menjadi pemilih.

Sebab dengan adanya ketentuan tersebut, Perludem menilai Pemilu seperti membenarkan praktik perkawinan anak. Lantaran memaknai anak yang sudah kawin menjadi dewasa secara politik.

“Jadi kenapa Perludem menghapus ketentuan tersebut, karena dengan seperti itu kita mengetahui juga bahwa perkawinan anak adalah menolak perlindungan anak. Ya masuk pada kejahatan terhadap anak karena menikahkan warga negara yang belum dewasa dan melanggar semangat Perlindungan Anak. Sayangnya hakim MK enggak setuju tuh sama judicial reviewnya Perludem dan ditolak,” imbuhnya.

Menurut MK, lanjut Usep, ada setting opinion dari Profesor Maria pada saat itu, di mana secara umum hakim punya pemahaman bahwa warga negara yang sudah kawin itu dewasa, jadi bisa memilih.

“Kenapa harus dipermasalahkan kata mereka gitu, jadi analoginya kawin saja mampu apalagi memilih, kayak gitu. Nah itu kan sesat pikir. Hakim yang harus kita sayangkan ya yang tidak berpihak pada semangat perlindungan anak gitu,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya