Berita

Mantan Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan, Sandi Kurnaryanto, sesaat setelah bebas dari penjara karena kasus korupsi, Rabu (5/7)/RMOLJatim

Nusantara

Bebas dari Penjara, Bekas Napi Korupsi Diduga Bakal Kembali Jabat Direksi PDAM Magetan

MINGGU, 09 JULI 2023 | 01:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah usai menjalani hukuman dalam kasus korupsi, Sandi Kurnaryanto, dikabarkan akan kembali menjabat Direktur Teknik (distek) PDAM Lawu Tirta, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Sandi dihukum lantaran terbukti korupsi honor tenaga harian lepas (THL) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 263 juta.

"Ini sudah seperti di-setting, begitu koruptor PDAM ini bebas, jabatan Pjs juga berakhir, bulan ini (Juli) 2023. Ada info bekas napi korupsi ini akan kembali menduduki jabatan sebagai Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Lawu Tirta," kata Kepala Lembaga Penelitian Republik Damai (Redam), Noorman Susanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (8/7).

Sandi Kurnaryanto ini, lanjut Noorman, sejak awal masuk Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Madiun, Jawa Timur, belum dipecat posisinya masih Dirtek PDAM Lawu Tirta, Magetan, hanya gajinya dipotong 50 persen. Infonya, gaji yang diterima selama mendekam di LP klas 1 Magetan sekitar Rp 6 jutaan.

"Alasan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Bupati Magetan, owner Perumdam Lawu Tirta, Sandi Kurnaryanto masih melakukan upaya hukum banding, belum inkrah (putusan tetap)," ujar pemilik boxing camp Redam, Magetan ini.

Ia menambahkan, sejak awal KPM lakukan assesmen dan dimenangkan Sandi Kurnaryanto. Ia jadi satu-satunya yang mendaftar lowongan dirtek, dan dia punya nilai baik saat assesmen.

Hal itu berbuntut, saat Dirtek PDAM ini dinyatakan tersangka dan terbukti dengan divonis 18 bulan penjara, mantan Kabag Transmisi dan Distribusi di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun tidak pernah diberhentikan alias dipecat.

Diungkapkan Noorman, pasal-pasal di Permendagri nomor 37 tahun 2018 yang ditabrak Bupati Magetan untuk mengamankan Sandi Kurnaryanto sudah jelas. Di pasal 54 ayat (2) huruf (a) disebutkan, bisa diberhentikan apabila Direksi tidak dapat melaksanakan tugas. Sedang di huruf (c), direksi diberhentikan karena terlibat kecurangan/rasuah, mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara dan/ atau daerah.

"Bulan ini PJS Dirtek yang dirangkap Direktur Keuangan/Umum Sudji berakhir, pas dengan bebasnya Sandi dari penjara. Seperti sudah di-setting, karena masa tunggu di tingkat banding itu maksimal enam bulan, ini 18 bulan. Siapa yang mereka reka," kata Noorman, balik tanya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Lawu Tirta Kabupaten Magetan, Moh Choirul Anam, yang dikonfirmasi masalah Sandi Kurnaryanto disebut bakal menduduki kembali jabatannya sebagai Direktur Teknik (Dirtek) di Perumdam Lawu Tirta setelah bebas dari LP Klas 1 Kota Madiun, mengaku tidak tahu.

"Mohon maaf Mas saya tidak  bisa menjawab yang bukan kewenangan kami," kata Anam, panggilan akrab Dirut Perumdam Magetan ini.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya