Berita

Mantan Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan, Sandi Kurnaryanto, sesaat setelah bebas dari penjara karena kasus korupsi, Rabu (5/7)/RMOLJatim

Nusantara

Bebas dari Penjara, Bekas Napi Korupsi Diduga Bakal Kembali Jabat Direksi PDAM Magetan

MINGGU, 09 JULI 2023 | 01:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah usai menjalani hukuman dalam kasus korupsi, Sandi Kurnaryanto, dikabarkan akan kembali menjabat Direktur Teknik (distek) PDAM Lawu Tirta, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Sandi dihukum lantaran terbukti korupsi honor tenaga harian lepas (THL) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 263 juta.

"Ini sudah seperti di-setting, begitu koruptor PDAM ini bebas, jabatan Pjs juga berakhir, bulan ini (Juli) 2023. Ada info bekas napi korupsi ini akan kembali menduduki jabatan sebagai Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Lawu Tirta," kata Kepala Lembaga Penelitian Republik Damai (Redam), Noorman Susanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (8/7).


Sandi Kurnaryanto ini, lanjut Noorman, sejak awal masuk Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Madiun, Jawa Timur, belum dipecat posisinya masih Dirtek PDAM Lawu Tirta, Magetan, hanya gajinya dipotong 50 persen. Infonya, gaji yang diterima selama mendekam di LP klas 1 Magetan sekitar Rp 6 jutaan.

"Alasan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Bupati Magetan, owner Perumdam Lawu Tirta, Sandi Kurnaryanto masih melakukan upaya hukum banding, belum inkrah (putusan tetap)," ujar pemilik boxing camp Redam, Magetan ini.

Ia menambahkan, sejak awal KPM lakukan assesmen dan dimenangkan Sandi Kurnaryanto. Ia jadi satu-satunya yang mendaftar lowongan dirtek, dan dia punya nilai baik saat assesmen.

Hal itu berbuntut, saat Dirtek PDAM ini dinyatakan tersangka dan terbukti dengan divonis 18 bulan penjara, mantan Kabag Transmisi dan Distribusi di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun tidak pernah diberhentikan alias dipecat.

Diungkapkan Noorman, pasal-pasal di Permendagri nomor 37 tahun 2018 yang ditabrak Bupati Magetan untuk mengamankan Sandi Kurnaryanto sudah jelas. Di pasal 54 ayat (2) huruf (a) disebutkan, bisa diberhentikan apabila Direksi tidak dapat melaksanakan tugas. Sedang di huruf (c), direksi diberhentikan karena terlibat kecurangan/rasuah, mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara dan/ atau daerah.

"Bulan ini PJS Dirtek yang dirangkap Direktur Keuangan/Umum Sudji berakhir, pas dengan bebasnya Sandi dari penjara. Seperti sudah di-setting, karena masa tunggu di tingkat banding itu maksimal enam bulan, ini 18 bulan. Siapa yang mereka reka," kata Noorman, balik tanya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Lawu Tirta Kabupaten Magetan, Moh Choirul Anam, yang dikonfirmasi masalah Sandi Kurnaryanto disebut bakal menduduki kembali jabatannya sebagai Direktur Teknik (Dirtek) di Perumdam Lawu Tirta setelah bebas dari LP Klas 1 Kota Madiun, mengaku tidak tahu.

"Mohon maaf Mas saya tidak  bisa menjawab yang bukan kewenangan kami," kata Anam, panggilan akrab Dirut Perumdam Magetan ini.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya