Berita

Ilustrasi tambang pasir/Net

Publika

Pertambangan Tanpa Izin

SABTU, 08 JULI 2023 | 08:11 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

TOTAL utang bruto publik di Indonesia sebesar Rp15 ribu triliun per triwulan I tahun 2023. Sedemikian besar utang tersebut, maka sangat penting untuk publik dapat berusaha sedemikian rupa supaya tidak gagal dalam membayar utang dan terutama meningkatkan kesejahteraan akibat menjalankan usaha.

Usaha-usaha tersebut antara lain adalah dengan memanfaatkan sumberdaya alam di atas dan di bawah permukaan tanah. Usaha di bawah permukaan tanah itu antara lain adalah usaha pertambangan.

Secara sederhana, usaha pertambangan dibedakan atas pertambangan mineral dan batubara. Pertambangan tersebut dipisahkan dengan urusan pertambangan panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.


Kemudian total utang bruto pemerintah pusat sebesar Rp7,88 ribu triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp85,32 triliun pada periode waktu yang sama di atas. Salah satu metode untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah memaksimumkan sumber keuangan untuk membayar utang adalah dengan memberlakukan regime perizinan pertambangan.

Untuk memaksimumkan penerimaan, maka pemerintah menghendaki setiap usaha pertambangan mempunyai izin. Usaha pertambangan tanpa izin, kemudian biasa diberikan nama sebagai illegal mining.

Salah satu persoalan yang timbul dari pertambangan tanpa izin antara lain adalah terjadinya konflik kepemilikan tanah dengan para pemilik hak ulayat, yang belum mendapatkan ganti rugi kepemilikan tanah ulayat. Persoalan tersebut dapat terjadi secara berlarut-larut selama lebih dari 20 tahun tanpa ujung pangkal penyelesaian.

Persoalan bukan hanya pada bukti lengkap administrasi sebagai alas hak kepemilikan, melainkan terutama menyangkut besar kompensasi ganti rugi yang wajar atas harga tanah yang dijadikan sebagai usaha pertambangan di antara pihak-pihak yang berkonflik.

Persoalan bukan hanya pada tahapan eksplorasi saja, melainkan juga dapat berlanjut ketika proses operasi pertambangan belum berakhir dalam bentuk reklamasi lahan pertambangan. Sementara itu, lama perizinan pertambangan bervariasi yang dapat tertinggi mencapai secara total 70 tahun.

Yang terjadi bukan hanya urusan ganti rugi kepemilikan tanah, melainkan muncul persoalan dampak lingkungan. Eksplorasi, bahkan eksploitasi pertambangan dengan membuka hutan atau mengebor tanah di bawah air laut dapat mencemari lingkungan hidup.

Disamping itu pembuangan limbah pertambangan yang berbahaya menjadi persoalan pencemaran lingkungan hidup, selain urusan sulitnya tersedia alternatif terhadap transformasi kesempatan kerja dan kesempatan berusaha untuk penduduk setempat.

Persoalan berlanjut ketika program hilirisasi mineral dan batubara pun masih lebih menguntungkan untuk negara-negara lain, yang lebih dahulu menguasai teknologi terbaru.

Persoalan-persoalan di atas kemudian menjadi akar dari kesenjangan sosial ekonomi yang amat sangat tinggi diantara para pelaku-pelaku ekonomi pertambangan, bukan hanya yang tertib mempunyai izin, termasuk pelaku sisaan yang tanpa izin.

Peneliti Institute For Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya