Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Politik

Terlibat Gratifikasi dan TPPU, KPK Yakin Rekan dan Atasan Tahu Pergerakan Andhi Pramono

JUMAT, 07 JULI 2023 | 23:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini rekan dan atasan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), mengetahui penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor dan impor.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, Andhi Pramono merupakan tersangka kedua setelah mantan Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang diproses KPK, berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ini menunjukkan ada kelemahan dalam sistem pengawasan di internal kedua institusi itu, dalam hal ini pajak dan bea cukai," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).


Menurutnya, jika pengawasan internal berjalan baik, tidak mungkin ada celah untuk korupsi. Andhi Pramono sendiri telah menjadi broker pengurusan barang ekspor impor sejak 2012 hingga 2022, atau sudah berjalan 10 tahun.

"Jadi, seorang pegawai tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan sedemikian besar, dan kami meyakini, tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya tidak tau," tandasnya.

Apalagi, lanjutnya, Andhi Pramono mampu beli rumah seharga Rp20 miliar. Sehingga, seharusnya menjadi pertanyaan besar atas sumber dana yang diperoleh seorang penyelenggara negara.

"Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp20 miliar, tentu jadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan mendapat penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu," katanya.

"Apakah yang bersangkutan punya usaha lain, dan itu yang harus dibuktikan di dalam proses penyidikan. Untuk sementara, diyakini bahwa sumber penghasilan untuk mendapatkan kekayaan itu berasal dari gratifikasi," pungkas Alex.

Seperti diberitakan, Andhi Pramono resmi ditahan KPK hingga 20 hari kedepan, di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Uang itu pun digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan membeli rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya