Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ungkap kasus TPPU dan Gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Tersangka Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Barang Ekspor Impor, Andhi Pramono Resmi Ditahan

JUMAT, 07 JULI 2023 | 17:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Andhi Pramono (AP) selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi pun langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya mengumumkan bahwa Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar.

Penetapan tersangka itu berawal temuan internal KPK dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diduga tidak sesuai dengan profil.


"Berdasarkan bukti permulaan kemudian, naik ke tahap pendidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, yaitu AP, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (7/7).

Alex menjelaskan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Andhi Pramono untuk 20 hari pertama.

"Terhitung sejak hari ini 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," pungkas Alex.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya