Berita

Jumpa pers penahanan Sodik Ismanto/RMOL

Hukum

KPK Tahan Satu Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang

KAMIS, 06 JULI 2023 | 18:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021 hingga 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka, salah satunya adalah Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021 hingga 2026.

Kali ini, sambungnya, KPK resmi menahan satu orang tersangka yang termasuk 13 tersangka tersebut, yaitu Sodik Ismanto (SI) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.


"Menjadi bagian kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Sodik. Di mana, Mukti Agung saat terpilih sebagai Bupati Pemalang melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemkab Pemalang.

Selanjutnya, Mukti Agung mempercayakan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU) untuk mengurus pengaturan proyek termasuk rotasi, mutasi, dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Mukti Agung kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, III, dan II. Jabatan yang dikondisikan terdapat tarif yang bervariasi, mulai Rp15 hingga 100 juta.

"Tersangka SI memberikan Rp100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus," kata Asep.

Atas penyerahan uang tersebut, Sodik kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.

"Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan uang syukuran dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai kebutuhan Mukti Agung Wibowo," pungkas Asep.

Atas perbuatannya, tersangka Sodik sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya