Berita

Sekjen KIPP, Kaka Suminta/Net

Politik

KPU Tak Boleh Abu-abu, Aturan Sosialisasi Harus Tegas

KAMIS, 06 JULI 2023 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tegas dan jelas soal aturan teknis sosialisasi di luar masa kampanye Pemilu 2024

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP), Kaka Suminta, berpendapat, aturan sosialisasi yang diberlakukan KPU sudah usang.

"PKPU 33/2018 sudah tidak bisa dipakai lagi saat ini," tegas Kaka, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/7).


Menurutnya, beleid tentang kampanye memang sudah mengatur perihal sosialisasi, tetapi hanya dibolehkan untuk Parpol.

Menurutnya, KPU justru terkesan acuh, terbukti tidak merevisi PKPU 33/2018. Karena Pemilu 2024 hanya menetapkan waktu kampanye selama 75 hari, sementara masa sosialisasi cukup panjang.

"Akibatnya ada yang di luar Parpol, seperti Bacapres yang memanfaatkan situasi kosong pada masa sosialisasi Parpol," tuturnya.

Sebab itu, Kaka menuntut kejelasan aturan sosialisasi bagi Bacapres maupun Bacaleg yang kini sudah mulai bermanuver, baik dengan mengunjungi langsung warga, melalui media massa, dan media luar ruang.

Dijelaskan juga, PKPU 33/2018 hanya mengatur soal kebolehan sosialisasi Parpol yang terbatas pada kegiatan internal. Di luar itu tidak ada aturan mengenai sanksi bagi pihak di luar Parpol yang memanfaatkan.

"Jadi KPU jangan beri ruang abu-abu. Yang menentukan waktu kampanye 75 hari kan KPU juga. Artinya, dia harus bertanggung jawab," harapnya.

"KPU jangan mengulur-ngulur waktu lagi, sudah terlalu lama publik disuguhi ruang abu-abu," tutup Kaka.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya