Berita

Sekjen KIPP, Kaka Suminta/Net

Politik

KPU Tak Boleh Abu-abu, Aturan Sosialisasi Harus Tegas

KAMIS, 06 JULI 2023 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tegas dan jelas soal aturan teknis sosialisasi di luar masa kampanye Pemilu 2024

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP), Kaka Suminta, berpendapat, aturan sosialisasi yang diberlakukan KPU sudah usang.

"PKPU 33/2018 sudah tidak bisa dipakai lagi saat ini," tegas Kaka, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/7).


Menurutnya, beleid tentang kampanye memang sudah mengatur perihal sosialisasi, tetapi hanya dibolehkan untuk Parpol.

Menurutnya, KPU justru terkesan acuh, terbukti tidak merevisi PKPU 33/2018. Karena Pemilu 2024 hanya menetapkan waktu kampanye selama 75 hari, sementara masa sosialisasi cukup panjang.

"Akibatnya ada yang di luar Parpol, seperti Bacapres yang memanfaatkan situasi kosong pada masa sosialisasi Parpol," tuturnya.

Sebab itu, Kaka menuntut kejelasan aturan sosialisasi bagi Bacapres maupun Bacaleg yang kini sudah mulai bermanuver, baik dengan mengunjungi langsung warga, melalui media massa, dan media luar ruang.

Dijelaskan juga, PKPU 33/2018 hanya mengatur soal kebolehan sosialisasi Parpol yang terbatas pada kegiatan internal. Di luar itu tidak ada aturan mengenai sanksi bagi pihak di luar Parpol yang memanfaatkan.

"Jadi KPU jangan beri ruang abu-abu. Yang menentukan waktu kampanye 75 hari kan KPU juga. Artinya, dia harus bertanggung jawab," harapnya.

"KPU jangan mengulur-ngulur waktu lagi, sudah terlalu lama publik disuguhi ruang abu-abu," tutup Kaka.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya