Berita

Sekjen KIPP, Kaka Suminta/Net

Politik

KPU Tak Boleh Abu-abu, Aturan Sosialisasi Harus Tegas

KAMIS, 06 JULI 2023 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tegas dan jelas soal aturan teknis sosialisasi di luar masa kampanye Pemilu 2024

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP), Kaka Suminta, berpendapat, aturan sosialisasi yang diberlakukan KPU sudah usang.

"PKPU 33/2018 sudah tidak bisa dipakai lagi saat ini," tegas Kaka, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/7).


Menurutnya, beleid tentang kampanye memang sudah mengatur perihal sosialisasi, tetapi hanya dibolehkan untuk Parpol.

Menurutnya, KPU justru terkesan acuh, terbukti tidak merevisi PKPU 33/2018. Karena Pemilu 2024 hanya menetapkan waktu kampanye selama 75 hari, sementara masa sosialisasi cukup panjang.

"Akibatnya ada yang di luar Parpol, seperti Bacapres yang memanfaatkan situasi kosong pada masa sosialisasi Parpol," tuturnya.

Sebab itu, Kaka menuntut kejelasan aturan sosialisasi bagi Bacapres maupun Bacaleg yang kini sudah mulai bermanuver, baik dengan mengunjungi langsung warga, melalui media massa, dan media luar ruang.

Dijelaskan juga, PKPU 33/2018 hanya mengatur soal kebolehan sosialisasi Parpol yang terbatas pada kegiatan internal. Di luar itu tidak ada aturan mengenai sanksi bagi pihak di luar Parpol yang memanfaatkan.

"Jadi KPU jangan beri ruang abu-abu. Yang menentukan waktu kampanye 75 hari kan KPU juga. Artinya, dia harus bertanggung jawab," harapnya.

"KPU jangan mengulur-ngulur waktu lagi, sudah terlalu lama publik disuguhi ruang abu-abu," tutup Kaka.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya