Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos/RMOL
Tudingan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal daftar pemilih tetap (DPT) hanya mengambil data dari sistem informasi daftar pemilih (Sidalih), dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, penyusunan DPT sebelum ditetapkan pada 2 Juni 2023 melalui proses panjang, yakni sejak 14 Desember 2022 saat Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hingga pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di lapangan.
“Semua alur itu tidak ujug-ujug ada. Dia harus dari bawah dulu,” ujar Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI itu memaparkan, coklit oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) direkap oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan ditetapkan.
“Penetapan dari PPS, kan mengundang Panwas (panitia pengawas), parpol. Dan direkap lagi lewat PPK (panitia pemilihan kecamatan), dan diberikan (ruang) tanggapan terbuka juga. Baru ditetapkan di kabupaten/kota, dimintai tanggapan,” urainya.
Maka dari itu, Betty menilai tudingan Bawaslu yang menyebut basis data DPT Pemilu 2024 hanya berasal dari Sidalih tidak tepat.
Karena, hasil pemutakhiran data secara bertingkat tersebut selalu dilakukan pembaharuan ke dalam Sidalih.
“Di update. Berdasarkan data yang dari Dukcapil dan keluaran yang kita bikin. Kan teman-teman turun semua. Dan melalui Sidalih kita berkoordinasi antara (petugas) dalam negeri dan luar negeri,” ucapnya.
“(Misalnya) ternyata orang ini udah jadi mahasiswa di sini (di luar negeri), itu dihapus (data memilihnya di domisilinya),” demikian Betty menambahkan sembari memberikan contoh.
Tudingan Bawaslu mengenai basis data DPT Pemilu 2024 didasarkan pada temuan hasil pengawasan penyusunan daftar pemilih di daerah.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan dalam kesempatan sebelumnya, bahwa KPU menyusun daftar pemilih hanya berbasis pada Sidalih. Sementara data hasil coklit tidak dimasukkan.
“Bagaimana dari (data hasil) Mutarlih (diperbaharui) ke Sidalih, kemudian dari Sidalih balik lagi (disusun) ke DPT. Itu yang perlu dijelaskan oleh teman-teman KPU,” ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (1/7).
“Buat apa ada coklit (pencocokan dan penelitian data pemilih di lapangan) kalau yang dipakai dari Sidalih semua,” sambungnya.