Berita

Brigjen Endar Priantoro/RMOL

Politik

Ada Peran Presiden Jokowi di Balik Pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke KPK

KAMIS, 06 JULI 2023 | 09:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Brigjen Endar Priantoro mengakui ada cawe-cawe Presiden Joko Widodo terkait pengembaliannya bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).

Hal itu diungkapkan Endar usai menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (5/7).

Endar mengatakan, dirinya kembali bertugas sebagai Dirlidik KPK berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023 yang membatalkan SK lama terkait berakhir masa tugas di lembaga antirasuah.


"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden RI, kepada Pak MenPAN-RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin," ujar Endar.

Di mana kata Endar, sebelumnya dia telah mengajukan banding administrasi atas pemberhentiannya sebagai Dirlidik KPK. Sehingga, pengembaliannya ke KPK berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

"Sehingga dasar dari surat MenPAN RB itulah pimpinan melalui Sekjen mengeluarkan SK pembatalan SK yang lama, sehingga saya kembali ke sini sebagai Direktur Penyelidikan," kata Endar.

Surat dari MenPAN RB itu, masih kata Endar, berkaitan dengan surat banding administrasinya kepada Presiden Jokowi.

"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Presiden, MenPAN RB, kepada Pak Kapolri, rekan-rekan sekalian tentunya dukungan dari teman-teman saya di Direktorat penyelidikan maupun teman-teman lainnya," pungkas Endar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, telah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 27 Juni 2023 tentang penugasan kembali Endar di KPK.

"Dengan pertimbangan antara lain menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu malam (5/7).

Dia juga menjelaskan, selain perubahan SK yang diterbitkan Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas untuk Endar. Nantinya, Endar baru aktif bertugas setelah selesai masa pendidikan di Lemhannas, Oktober 2023.

"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhannas, sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-hari," pungkas Ali.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya