Berita

Brigjen Endar Priantoro/RMOL

Politik

Ada Peran Presiden Jokowi di Balik Pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke KPK

KAMIS, 06 JULI 2023 | 09:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Brigjen Endar Priantoro mengakui ada cawe-cawe Presiden Joko Widodo terkait pengembaliannya bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).

Hal itu diungkapkan Endar usai menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (5/7).

Endar mengatakan, dirinya kembali bertugas sebagai Dirlidik KPK berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023 yang membatalkan SK lama terkait berakhir masa tugas di lembaga antirasuah.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden RI, kepada Pak MenPAN-RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin," ujar Endar.

Di mana kata Endar, sebelumnya dia telah mengajukan banding administrasi atas pemberhentiannya sebagai Dirlidik KPK. Sehingga, pengembaliannya ke KPK berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

"Sehingga dasar dari surat MenPAN RB itulah pimpinan melalui Sekjen mengeluarkan SK pembatalan SK yang lama, sehingga saya kembali ke sini sebagai Direktur Penyelidikan," kata Endar.

Surat dari MenPAN RB itu, masih kata Endar, berkaitan dengan surat banding administrasinya kepada Presiden Jokowi.

"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Presiden, MenPAN RB, kepada Pak Kapolri, rekan-rekan sekalian tentunya dukungan dari teman-teman saya di Direktorat penyelidikan maupun teman-teman lainnya," pungkas Endar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, telah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 27 Juni 2023 tentang penugasan kembali Endar di KPK.

"Dengan pertimbangan antara lain menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu malam (5/7).

Dia juga menjelaskan, selain perubahan SK yang diterbitkan Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas untuk Endar. Nantinya, Endar baru aktif bertugas setelah selesai masa pendidikan di Lemhannas, Oktober 2023.

"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhannas, sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-hari," pungkas Ali.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya