Berita

Ilustrasi kuda laut kering/Net

Dunia

Pria India Ditangkap Usai Selundupkan 90 Kuda Laut Spesies Langka

KAMIS, 06 JULI 2023 | 00:56 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penyelundupan kuda laut spesies langka di India terbongkar oleh aparat. Sebanyak 90 ekor kuda laut diselundupkan oleh seorang pria di negara bagian Tamil Nadu, India.

Pria tersebut adalah Naganathan, berusia 57 tahun. Ia diamankan oleh petugas Departemen Kehutanan setelah kepergok membawa tas mencurigakan di sepedanya.

Setelah diperiksa, ternyata Naganathan berusaha menyelundupkan 90 ekor kuda laut di daerah Jalan Utara Devipatnam.


"Dia ditahan di bawah Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India," kata seorang pejabat Departemen Kehutanan, seperti dikutip The National, Rabu (5/7).

Saat ini, seluruh barang bukti telah disita oleh pejabat Devipatnam, Tamil Nadu.

Kuda laut terancam punah karena hilangnya habitat dan penangkapan ikan yang berlebihan. Mereka termasuk dalam satwa yang disebutkan dalam UU Perlindungan Margasatwa India sebagai spesies laut yang dilindungi.

Memburu atau pun memperdagangkan hewan langka tersebut merupakan kegiatan ilegal yang dilarang. Bila dilanggar maka hukumannya bisa mencapai tiga tahun penjara.

Penangkapan dan penyelundupan kuda laut merajalela di wilayah pantai karena industri ilegal yang berkembang pesat. Permintaannya meningkat karena banyak digunakan sebagai bahan dasar obat tradisional Asia, kebutuhan akuarium, dan sebagai afrodisiak.

Menurut Project Seahorse, sepuluh dari 41 spesies kuda laut dunia ditemukan di perairan India tersebar di hutan bakau, terumbu karang, dan lamun.

Pada tahun 2021, sekitar 13 juta kuda laut ditangkap di lepas pantai India. Sebagian besar terjebak oleh alat tangkap non-selektif di dasar laut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya