Berita

Ilustrasi kuda laut kering/Net

Dunia

Pria India Ditangkap Usai Selundupkan 90 Kuda Laut Spesies Langka

KAMIS, 06 JULI 2023 | 00:56 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penyelundupan kuda laut spesies langka di India terbongkar oleh aparat. Sebanyak 90 ekor kuda laut diselundupkan oleh seorang pria di negara bagian Tamil Nadu, India.

Pria tersebut adalah Naganathan, berusia 57 tahun. Ia diamankan oleh petugas Departemen Kehutanan setelah kepergok membawa tas mencurigakan di sepedanya.

Setelah diperiksa, ternyata Naganathan berusaha menyelundupkan 90 ekor kuda laut di daerah Jalan Utara Devipatnam.


"Dia ditahan di bawah Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India," kata seorang pejabat Departemen Kehutanan, seperti dikutip The National, Rabu (5/7).

Saat ini, seluruh barang bukti telah disita oleh pejabat Devipatnam, Tamil Nadu.

Kuda laut terancam punah karena hilangnya habitat dan penangkapan ikan yang berlebihan. Mereka termasuk dalam satwa yang disebutkan dalam UU Perlindungan Margasatwa India sebagai spesies laut yang dilindungi.

Memburu atau pun memperdagangkan hewan langka tersebut merupakan kegiatan ilegal yang dilarang. Bila dilanggar maka hukumannya bisa mencapai tiga tahun penjara.

Penangkapan dan penyelundupan kuda laut merajalela di wilayah pantai karena industri ilegal yang berkembang pesat. Permintaannya meningkat karena banyak digunakan sebagai bahan dasar obat tradisional Asia, kebutuhan akuarium, dan sebagai afrodisiak.

Menurut Project Seahorse, sepuluh dari 41 spesies kuda laut dunia ditemukan di perairan India tersebar di hutan bakau, terumbu karang, dan lamun.

Pada tahun 2021, sekitar 13 juta kuda laut ditangkap di lepas pantai India. Sebagian besar terjebak oleh alat tangkap non-selektif di dasar laut.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya