Berita

Ilustrasi kuda laut kering/Net

Dunia

Pria India Ditangkap Usai Selundupkan 90 Kuda Laut Spesies Langka

KAMIS, 06 JULI 2023 | 00:56 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penyelundupan kuda laut spesies langka di India terbongkar oleh aparat. Sebanyak 90 ekor kuda laut diselundupkan oleh seorang pria di negara bagian Tamil Nadu, India.

Pria tersebut adalah Naganathan, berusia 57 tahun. Ia diamankan oleh petugas Departemen Kehutanan setelah kepergok membawa tas mencurigakan di sepedanya.

Setelah diperiksa, ternyata Naganathan berusaha menyelundupkan 90 ekor kuda laut di daerah Jalan Utara Devipatnam.


"Dia ditahan di bawah Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India," kata seorang pejabat Departemen Kehutanan, seperti dikutip The National, Rabu (5/7).

Saat ini, seluruh barang bukti telah disita oleh pejabat Devipatnam, Tamil Nadu.

Kuda laut terancam punah karena hilangnya habitat dan penangkapan ikan yang berlebihan. Mereka termasuk dalam satwa yang disebutkan dalam UU Perlindungan Margasatwa India sebagai spesies laut yang dilindungi.

Memburu atau pun memperdagangkan hewan langka tersebut merupakan kegiatan ilegal yang dilarang. Bila dilanggar maka hukumannya bisa mencapai tiga tahun penjara.

Penangkapan dan penyelundupan kuda laut merajalela di wilayah pantai karena industri ilegal yang berkembang pesat. Permintaannya meningkat karena banyak digunakan sebagai bahan dasar obat tradisional Asia, kebutuhan akuarium, dan sebagai afrodisiak.

Menurut Project Seahorse, sepuluh dari 41 spesies kuda laut dunia ditemukan di perairan India tersebar di hutan bakau, terumbu karang, dan lamun.

Pada tahun 2021, sekitar 13 juta kuda laut ditangkap di lepas pantai India. Sebagian besar terjebak oleh alat tangkap non-selektif di dasar laut.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya