Berita

Ilustrasi kuda laut kering/Net

Dunia

Pria India Ditangkap Usai Selundupkan 90 Kuda Laut Spesies Langka

KAMIS, 06 JULI 2023 | 00:56 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penyelundupan kuda laut spesies langka di India terbongkar oleh aparat. Sebanyak 90 ekor kuda laut diselundupkan oleh seorang pria di negara bagian Tamil Nadu, India.

Pria tersebut adalah Naganathan, berusia 57 tahun. Ia diamankan oleh petugas Departemen Kehutanan setelah kepergok membawa tas mencurigakan di sepedanya.

Setelah diperiksa, ternyata Naganathan berusaha menyelundupkan 90 ekor kuda laut di daerah Jalan Utara Devipatnam.


"Dia ditahan di bawah Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India," kata seorang pejabat Departemen Kehutanan, seperti dikutip The National, Rabu (5/7).

Saat ini, seluruh barang bukti telah disita oleh pejabat Devipatnam, Tamil Nadu.

Kuda laut terancam punah karena hilangnya habitat dan penangkapan ikan yang berlebihan. Mereka termasuk dalam satwa yang disebutkan dalam UU Perlindungan Margasatwa India sebagai spesies laut yang dilindungi.

Memburu atau pun memperdagangkan hewan langka tersebut merupakan kegiatan ilegal yang dilarang. Bila dilanggar maka hukumannya bisa mencapai tiga tahun penjara.

Penangkapan dan penyelundupan kuda laut merajalela di wilayah pantai karena industri ilegal yang berkembang pesat. Permintaannya meningkat karena banyak digunakan sebagai bahan dasar obat tradisional Asia, kebutuhan akuarium, dan sebagai afrodisiak.

Menurut Project Seahorse, sepuluh dari 41 spesies kuda laut dunia ditemukan di perairan India tersebar di hutan bakau, terumbu karang, dan lamun.

Pada tahun 2021, sekitar 13 juta kuda laut ditangkap di lepas pantai India. Sebagian besar terjebak oleh alat tangkap non-selektif di dasar laut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya