Berita

Wanita di Turkiye/Net

Dunia

Pengadilan Eropa Kecam Kebijakan Masa Iddah Janda Turkiye hingga 300 Hari

RABU, 05 JULI 2023 | 20:15 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aturan masa iddah yang terlampau panjang bagi para janda Turkiye mendapat kecaman keras dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR).

Perempuan Turkiye yang bercerai dan ingin menikah kembali diwajibkan menunggu selama 300 hari. Hal ini untuk memastikan identitas ayah biologis, apabila janda tersebut hamil selama masa iddah.

Bagi mereka yang tidak mematuhi undang-undang Turkiye tersebut, mereka diharuskan memberi bukti medis bahwa mereka tidak hamil.


Menurut ECtHR, kurun waktu yang sangat panjang dan persyaratan tes medis yang dibebankan kepada perempuan Turkiye, merupakan bagian dari diskriminasi gender.

Oleh sebab itu, dengan suara bulat Pengadilan Eropa menyimpulkan bahwa kebijakan Turki tersebut telah melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR).

"Praktik itu melanggar Pasal 8 yang menjamin hak untuk menghormati kehidupan pribadi dan Pasal 14 yang melarang diskriminasi dalam ECHR," bunyi laporan pengadilan, seperti dikutip dari Global Voices pada Rabu (5/7).

Selain itu, ECtHR menepis argumen bahwa praktik ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian mengenai ayah biologis seorang anak.

"Identitas ayah biologis untuk mencegah kebingungan dalam silsilah keluarga tidak memiliki tempat dalam masyarakat modern," tegas ECtHR.

Persyaratan masa iddah Turkiye berasal dari undang-undang syariah Islam era Ottoman dan dikodifikasikan dalam Pasal 132 KUH Perdata Turkiye, dikenal sebagai “iddet,” dan pada awalnya diberlakukan untuk menghindari perselisihan paternal filiasi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya