Berita

Wanita di Turkiye/Net

Dunia

Pengadilan Eropa Kecam Kebijakan Masa Iddah Janda Turkiye hingga 300 Hari

RABU, 05 JULI 2023 | 20:15 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aturan masa iddah yang terlampau panjang bagi para janda Turkiye mendapat kecaman keras dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR).

Perempuan Turkiye yang bercerai dan ingin menikah kembali diwajibkan menunggu selama 300 hari. Hal ini untuk memastikan identitas ayah biologis, apabila janda tersebut hamil selama masa iddah.

Bagi mereka yang tidak mematuhi undang-undang Turkiye tersebut, mereka diharuskan memberi bukti medis bahwa mereka tidak hamil.


Menurut ECtHR, kurun waktu yang sangat panjang dan persyaratan tes medis yang dibebankan kepada perempuan Turkiye, merupakan bagian dari diskriminasi gender.

Oleh sebab itu, dengan suara bulat Pengadilan Eropa menyimpulkan bahwa kebijakan Turki tersebut telah melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR).

"Praktik itu melanggar Pasal 8 yang menjamin hak untuk menghormati kehidupan pribadi dan Pasal 14 yang melarang diskriminasi dalam ECHR," bunyi laporan pengadilan, seperti dikutip dari Global Voices pada Rabu (5/7).

Selain itu, ECtHR menepis argumen bahwa praktik ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian mengenai ayah biologis seorang anak.

"Identitas ayah biologis untuk mencegah kebingungan dalam silsilah keluarga tidak memiliki tempat dalam masyarakat modern," tegas ECtHR.

Persyaratan masa iddah Turkiye berasal dari undang-undang syariah Islam era Ottoman dan dikodifikasikan dalam Pasal 132 KUH Perdata Turkiye, dikenal sebagai “iddet,” dan pada awalnya diberlakukan untuk menghindari perselisihan paternal filiasi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya