Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Diminta Revisi PKPU Kampanye, Terutama Aturan Sosialisasi dan Sanksi bagi Pelanggar

RABU, 05 JULI 2023 | 15:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan teknis sosialisasi peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye minta diubah, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan peraturan yang dipakai pada Pemilu 2019.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, Peraturan KPU 33/2018 tentang Kampanye tidak lagi relevan dipakai di Pemilu 2024.

“Itu sudah harus diperbaharui, karena kondisinya berubah,” ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/7).


Dia menjelaskan, perbedaan mencolok yang terjadi pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 adalah terkait masa kampanye.

“Setelah penetapan parpol (pada Pemilu 2019) langsung kampanye kemudian penetapan capres-cawapres. Sementara sekarang ada waktu kosong yang sangat lama, dari 180 menjadi 75 hari,” urainya.

Menurutnya, masa sosialisasi di luar kampanye yang mencapai sekitar 90 hingga 100 hari kini dimanfaatkan bakal capres maupun bakal caleg.

Padahal, dia mendapati aturan sosialisasi dalam PKPU 33/2018 hanya membolehkan parpol melakukan sosialisasi di internal, dan tidak melibatkan bakal capres maupun bakal caleg.

“Jadi saya pikir KPU jangan memberikan ruang abu-abu.  Yang menentukan waktu kampanye 75 hari kan dia juga. Artinya dia harus bertanggung jawab,” tuturnya.

Lebih dari itu, Kaka juga meminta KPU memasukkan sanksi bagi yang melanggar aturan sosialisasi yang akan diatur dalam PKPU hasil revisi.

“Saya belum mendapat ketegasan apa yang dimaksud sosialisasi. Walaupun dalam media disebutkan sosialisasi hanya untuk P4 (partai politik peserta pemilu),” ucapnya.

“Tetapi enggak jelas juga, karena kalau ada aturan maka ada larangan, kalau ada aturan maka ada sanksi,” demikian Kaka menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya