Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Diminta Revisi PKPU Kampanye, Terutama Aturan Sosialisasi dan Sanksi bagi Pelanggar

RABU, 05 JULI 2023 | 15:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan teknis sosialisasi peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye minta diubah, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan peraturan yang dipakai pada Pemilu 2019.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, Peraturan KPU 33/2018 tentang Kampanye tidak lagi relevan dipakai di Pemilu 2024.

“Itu sudah harus diperbaharui, karena kondisinya berubah,” ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/7).


Dia menjelaskan, perbedaan mencolok yang terjadi pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 adalah terkait masa kampanye.

“Setelah penetapan parpol (pada Pemilu 2019) langsung kampanye kemudian penetapan capres-cawapres. Sementara sekarang ada waktu kosong yang sangat lama, dari 180 menjadi 75 hari,” urainya.

Menurutnya, masa sosialisasi di luar kampanye yang mencapai sekitar 90 hingga 100 hari kini dimanfaatkan bakal capres maupun bakal caleg.

Padahal, dia mendapati aturan sosialisasi dalam PKPU 33/2018 hanya membolehkan parpol melakukan sosialisasi di internal, dan tidak melibatkan bakal capres maupun bakal caleg.

“Jadi saya pikir KPU jangan memberikan ruang abu-abu.  Yang menentukan waktu kampanye 75 hari kan dia juga. Artinya dia harus bertanggung jawab,” tuturnya.

Lebih dari itu, Kaka juga meminta KPU memasukkan sanksi bagi yang melanggar aturan sosialisasi yang akan diatur dalam PKPU hasil revisi.

“Saya belum mendapat ketegasan apa yang dimaksud sosialisasi. Walaupun dalam media disebutkan sosialisasi hanya untuk P4 (partai politik peserta pemilu),” ucapnya.

“Tetapi enggak jelas juga, karena kalau ada aturan maka ada larangan, kalau ada aturan maka ada sanksi,” demikian Kaka menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya