Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Diminta Revisi PKPU Kampanye, Terutama Aturan Sosialisasi dan Sanksi bagi Pelanggar

RABU, 05 JULI 2023 | 15:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan teknis sosialisasi peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye minta diubah, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan peraturan yang dipakai pada Pemilu 2019.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, Peraturan KPU 33/2018 tentang Kampanye tidak lagi relevan dipakai di Pemilu 2024.

“Itu sudah harus diperbaharui, karena kondisinya berubah,” ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/7).


Dia menjelaskan, perbedaan mencolok yang terjadi pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 adalah terkait masa kampanye.

“Setelah penetapan parpol (pada Pemilu 2019) langsung kampanye kemudian penetapan capres-cawapres. Sementara sekarang ada waktu kosong yang sangat lama, dari 180 menjadi 75 hari,” urainya.

Menurutnya, masa sosialisasi di luar kampanye yang mencapai sekitar 90 hingga 100 hari kini dimanfaatkan bakal capres maupun bakal caleg.

Padahal, dia mendapati aturan sosialisasi dalam PKPU 33/2018 hanya membolehkan parpol melakukan sosialisasi di internal, dan tidak melibatkan bakal capres maupun bakal caleg.

“Jadi saya pikir KPU jangan memberikan ruang abu-abu.  Yang menentukan waktu kampanye 75 hari kan dia juga. Artinya dia harus bertanggung jawab,” tuturnya.

Lebih dari itu, Kaka juga meminta KPU memasukkan sanksi bagi yang melanggar aturan sosialisasi yang akan diatur dalam PKPU hasil revisi.

“Saya belum mendapat ketegasan apa yang dimaksud sosialisasi. Walaupun dalam media disebutkan sosialisasi hanya untuk P4 (partai politik peserta pemilu),” ucapnya.

“Tetapi enggak jelas juga, karena kalau ada aturan maka ada larangan, kalau ada aturan maka ada sanksi,” demikian Kaka menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya