Berita

Diskusi publik bertajuk "Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia", di Aula FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (4/7)/Ist

Politik

Peneliti BRIN: Bahaya Jika Penugasan Prajurit TNI dalam OMSP Bersifat Konstan

RABU, 05 JULI 2023 | 03:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi UU 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang belakangan menjadi kontroversi, semata karena mereduksi supremasi sipil terhadap militer. Terutama dalam rencana perluasan penempatan prajurit TNI aktif pada lembaga sipil.

Begitu dikatakan peneliti BRIN, Diandra Megaputri Mengko, dalam diskusi publik bertajuk "Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia", di Aula FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (4/7).

Secara teoritis, kata Diandra, memang diperlukan pemisahan secara tegas antara ranah militer dan ranah politik atau sipil.


"Sementara draft revisi UU TNI, alih-alih mendorong kepatuhan militer atas supremasi sipil, justru malah memperkuat independensi militer terhadap otoritas sipil," jelasnya.

Lebih dari itu, katanya, dalam draft revisi UU TNI, pengaturan terkait penugasan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) sifatnya juga tidak lagi situasional, melainkan konstan.

Menurutnya, penugasan prajurit dalam OMSP memang diperlukan. Tetapi tetap situasional, demi menjaga profesionalitas prajurit.

"Keterlibatan TNI dalam tugas OMSP yang bersifat konstan berbahaya bagi profesionalisme TNI, karena sudah disproporsional," katanya.

Senada dengan itu, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengingatkan tentang amanat Reformasi 1998. Salah satunya meminta penataan ulang peran TNI agar selaras dengan prinsip negara demokrasi.

Menurutnya, jika kemudian revisi UU TNI disetujui DPR RI dan pengerahan prajurit aktif TNI pada lembaga sipil terjadi, maka sama saja menghidupkan kembali dwifungsi ABRI era Orde Baru.

"Jabatan sipil bagi militer aktif diperluas dan OMSP juga diperluas dalam wacana revisi UU TNI. Jika hal ini sampai diakomodir oleh otoritas politik kita di DPR, maka Reformasi 1998 sudah 'wassalam'," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya