Berita

Diskusi publik bertajuk "Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia", di Aula FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (4/7)/Ist

Politik

Peneliti BRIN: Bahaya Jika Penugasan Prajurit TNI dalam OMSP Bersifat Konstan

RABU, 05 JULI 2023 | 03:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi UU 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang belakangan menjadi kontroversi, semata karena mereduksi supremasi sipil terhadap militer. Terutama dalam rencana perluasan penempatan prajurit TNI aktif pada lembaga sipil.

Begitu dikatakan peneliti BRIN, Diandra Megaputri Mengko, dalam diskusi publik bertajuk "Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia", di Aula FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (4/7).

Secara teoritis, kata Diandra, memang diperlukan pemisahan secara tegas antara ranah militer dan ranah politik atau sipil.

"Sementara draft revisi UU TNI, alih-alih mendorong kepatuhan militer atas supremasi sipil, justru malah memperkuat independensi militer terhadap otoritas sipil," jelasnya.

Lebih dari itu, katanya, dalam draft revisi UU TNI, pengaturan terkait penugasan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) sifatnya juga tidak lagi situasional, melainkan konstan.

Menurutnya, penugasan prajurit dalam OMSP memang diperlukan. Tetapi tetap situasional, demi menjaga profesionalitas prajurit.

"Keterlibatan TNI dalam tugas OMSP yang bersifat konstan berbahaya bagi profesionalisme TNI, karena sudah disproporsional," katanya.

Senada dengan itu, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengingatkan tentang amanat Reformasi 1998. Salah satunya meminta penataan ulang peran TNI agar selaras dengan prinsip negara demokrasi.

Menurutnya, jika kemudian revisi UU TNI disetujui DPR RI dan pengerahan prajurit aktif TNI pada lembaga sipil terjadi, maka sama saja menghidupkan kembali dwifungsi ABRI era Orde Baru.

"Jabatan sipil bagi militer aktif diperluas dan OMSP juga diperluas dalam wacana revisi UU TNI. Jika hal ini sampai diakomodir oleh otoritas politik kita di DPR, maka Reformasi 1998 sudah 'wassalam'," pungkasnya.

Populer

Diduga Tak Laporkan Rumah Mewah dan Kendaraan ke LHPKN, Radiapoh Sinaga Dilaporkan ke KPK

Jumat, 05 Juli 2024 | 22:35

Apindo: Wajar Ada Restrukturisasi TikTok-Tokopedia Pascamerger

Kamis, 04 Juli 2024 | 03:59

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

Rapat Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:37

Jenderal Sigit Layak Apresiasi Kapolda Sumbar

Jumat, 05 Juli 2024 | 09:00

Tokoh Pemuda Maluku Ingatkan SKK Migas Segera Tuntaskan LNG Abadi Masela dan Blok Seram

Senin, 01 Juli 2024 | 01:34

UPDATE

APPKSI Desak Pemerintah Pangkas Birokrasi yang Sulitkan Stakeholder Sawit

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:59

Punya Jaringan Hingga RT, Langkah Airin Bakal Mulus di Pilgub Banten

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:40

Arab Saudi Minta Barat Sanksi Israel, Biar Kapok

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:36

Postur APBD Papua Barat Daya Masuk Kategori Rawan

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:25

Ziarah ke Makam Bung Hatta, Dekopin Kenang Perjuangan Bangun Koperasi

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:12

Ultah ke-58, Prasetio Doakan Hasto Dipermudah Segala Urusan

Minggu, 07 Juli 2024 | 16:50

Belum Ada Tokoh Menonjol di Banten Selain Airin

Minggu, 07 Juli 2024 | 16:40

Bamus Betawi 1982 Usulkan 6 Cagub/Cawagub, Ini Nama-namanya

Minggu, 07 Juli 2024 | 16:38

Baru Bebas, Tahanan Palestina Langsung Dibunuh Israel

Minggu, 07 Juli 2024 | 16:36

Album Terbaru Iwan Fals "Tujuh Belas" Hadir Eksklusif Hanya di Langit Musik

Minggu, 07 Juli 2024 | 16:32

Selengkapnya