Berita

Diskusi publik bertajuk "Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia", di Aula FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (4/7)/Ist

Politik

Peneliti BRIN: Bahaya Jika Penugasan Prajurit TNI dalam OMSP Bersifat Konstan

RABU, 05 JULI 2023 | 03:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi UU 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang belakangan menjadi kontroversi, semata karena mereduksi supremasi sipil terhadap militer. Terutama dalam rencana perluasan penempatan prajurit TNI aktif pada lembaga sipil.

Begitu dikatakan peneliti BRIN, Diandra Megaputri Mengko, dalam diskusi publik bertajuk "Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia", di Aula FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (4/7).

Secara teoritis, kata Diandra, memang diperlukan pemisahan secara tegas antara ranah militer dan ranah politik atau sipil.


"Sementara draft revisi UU TNI, alih-alih mendorong kepatuhan militer atas supremasi sipil, justru malah memperkuat independensi militer terhadap otoritas sipil," jelasnya.

Lebih dari itu, katanya, dalam draft revisi UU TNI, pengaturan terkait penugasan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) sifatnya juga tidak lagi situasional, melainkan konstan.

Menurutnya, penugasan prajurit dalam OMSP memang diperlukan. Tetapi tetap situasional, demi menjaga profesionalitas prajurit.

"Keterlibatan TNI dalam tugas OMSP yang bersifat konstan berbahaya bagi profesionalisme TNI, karena sudah disproporsional," katanya.

Senada dengan itu, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengingatkan tentang amanat Reformasi 1998. Salah satunya meminta penataan ulang peran TNI agar selaras dengan prinsip negara demokrasi.

Menurutnya, jika kemudian revisi UU TNI disetujui DPR RI dan pengerahan prajurit aktif TNI pada lembaga sipil terjadi, maka sama saja menghidupkan kembali dwifungsi ABRI era Orde Baru.

"Jabatan sipil bagi militer aktif diperluas dan OMSP juga diperluas dalam wacana revisi UU TNI. Jika hal ini sampai diakomodir oleh otoritas politik kita di DPR, maka Reformasi 1998 sudah 'wassalam'," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya