Berita

Diskusi publik bertajuk "Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia", di Aula FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (4/7)/Ist

Politik

Peneliti BRIN: Bahaya Jika Penugasan Prajurit TNI dalam OMSP Bersifat Konstan

RABU, 05 JULI 2023 | 03:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi UU 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang belakangan menjadi kontroversi, semata karena mereduksi supremasi sipil terhadap militer. Terutama dalam rencana perluasan penempatan prajurit TNI aktif pada lembaga sipil.

Begitu dikatakan peneliti BRIN, Diandra Megaputri Mengko, dalam diskusi publik bertajuk "Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia", di Aula FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (4/7).

Secara teoritis, kata Diandra, memang diperlukan pemisahan secara tegas antara ranah militer dan ranah politik atau sipil.


"Sementara draft revisi UU TNI, alih-alih mendorong kepatuhan militer atas supremasi sipil, justru malah memperkuat independensi militer terhadap otoritas sipil," jelasnya.

Lebih dari itu, katanya, dalam draft revisi UU TNI, pengaturan terkait penugasan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) sifatnya juga tidak lagi situasional, melainkan konstan.

Menurutnya, penugasan prajurit dalam OMSP memang diperlukan. Tetapi tetap situasional, demi menjaga profesionalitas prajurit.

"Keterlibatan TNI dalam tugas OMSP yang bersifat konstan berbahaya bagi profesionalisme TNI, karena sudah disproporsional," katanya.

Senada dengan itu, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengingatkan tentang amanat Reformasi 1998. Salah satunya meminta penataan ulang peran TNI agar selaras dengan prinsip negara demokrasi.

Menurutnya, jika kemudian revisi UU TNI disetujui DPR RI dan pengerahan prajurit aktif TNI pada lembaga sipil terjadi, maka sama saja menghidupkan kembali dwifungsi ABRI era Orde Baru.

"Jabatan sipil bagi militer aktif diperluas dan OMSP juga diperluas dalam wacana revisi UU TNI. Jika hal ini sampai diakomodir oleh otoritas politik kita di DPR, maka Reformasi 1998 sudah 'wassalam'," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya