Presiden Joko Widodo dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate/Net
PROGRAM BTS yang dikorupsi dalam skala besar ini niscaya dibicarakan dan dilaporkan secara berkala dalam sidang kabinet. Jadi mustahil Presiden tidak tahu.
Pembangunan BTS (Base Transciever Station) 4G adalah program pemerintah untuk menjembatani kesenjangan teknologi komunikasi (informasi) bagi masyarakat di kawasan Indonesia yang luas dan berpulau-pulau.
Itu sebabnya program dan anggaran pembangunan BTS ini masuk dalam APBN. Tentu saja sebelumnya dibicarakan panjang-lebar di kabinet dan legislatif (DPR) untuk disepakati. Johnny G. Plate yang ketika itu Menkominfo bertanggung jawab untuk pelaksanaannya.
Lazim dalam setiap pemerintahan, Menteri pelaksana program melaporkan hal ihwalnya, termasuk siapa saja pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek (BTS), kepada Presiden dalam sidang kabinet atau dalam kesempatan yang lain.
Guna memantau setiap program pemerintah, Presiden punya banyak mata dan telinga, baik yang resmi seperti KSP (Kantor Staf Kepresidenan), BIN (Badan Intelijen Negara), maupun yang tidak resmi (orang-orang Presiden di luar struktur atau Kepolisian dan Kejaksaan).
Itu sebabnya jika ada penyimpangan di lapangan, Presiden bisa tahu lebih dulu, dan lekas ambil tindakan agar penyimpangan tidak menjadi terlalu jauh.
Presiden Pasti TahuMelihat skandal korupsi BTS sudah jadi isu publik cukup lama sebelum akhirnya Johnny G. Plate dicokok Kejaksaan Agung (17/5) dan dinon-aktifkan sebagai Menkominfo, maka wajar jika muncul pertanyaan:
“Ngapain saja Presiden Joko Widodo selama ini?”Menurut saya, korupsi yang pelakunya menteri aktif bukanlah jenis korupsi macam “
office boy nilep uang kembalian beli rokok” yang sifatnya
accidental crimes. Ini adalah korupsi brutal, sistematis, dan terstruktur karena mata anggarannya dibahas eksekutif dan legislatif, pelaksanaannya dibicarakan di Istana bersama Presiden RI dan jajaran anggota kabinetnya.
Tak heran jika kemudian skandal korupsi BTS melibatkan sejumlah petinggi (peyelenggara) negara dan kroninya. Memang brutal. Lebih brutal lagi sekitar Rp 8 triliun kerugian keuangan negara itu dicuri dari proyek yang sangat vital bagi masa depan anak-anak muda negeri ini. Mereka sudah merampok masa depan generasi muda kita.
Mungkinkah Presiden Joko Widodo Terlibat?Menurut saya, dalam konteks struktur (budaya) korupsi tingkat tinggi seperti BTS, yang melibatkan pejabat lintas kementerian dan berjalan cukup lama, maka Presiden patut dapat diduga terlibat.
Ingat, di masa lalu, pada era pemerintahan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ada skandal penipuan yang dilakukan Suwondo terhadap Wakil Kepala Bulog (waktu itu) Sapuan yang dijanjikan bisa jadi Kabulog dipinjami uang Rp 35 milyar.
Karena Suwondo mengaku teman Presiden (Gus Dur), maka DPR merasa perlu bikin “Pansus Bulog” guna memastikan apakah Presiden terlibat atau tidak.
Dengan acuan preseden kasus Suwondo ini, sesungguhnya kecurigaan kita terhadap keterlibatan presiden dalam kasus BTS menjadi lebih nyata. Sebab Menkominfo Johnny G. Plate adalah 100 persen orangnya presiden. Pembantu Presiden Widodo yang diangkat dengan sumpah.
Lebih telak lagi, proses dan perkembangan pembangunan proyek BTS secara berkala niscaya dilaporkan kepada Presiden.
Maka wajib bagi aparat hukum (Kejaksaan Agung) meminta kesaksian Presiden Widodo, dan untuk itu tidak perlu repot-repot bikin pansus atau gelar hak angket.
Persoalannya, dalam pemerintahan yang beradab, presiden atau perdana menteri akan meminta atau memecat menteri yang sudah terindikasi terlibat tindak pidana sebelum instrumen hukum menindaknya. Bukankah pimpinan kabinet sudah tahu jauh-jauh hari?
Jika pejabat setingkat menteri melakukan tindak pidana (korupsi) dan ditangkap saat masih aktif sebagai menteri, menurut logika etika kekuasaan maka pemerintahan secara keseluruhan dianggap korup.
Jika rezimnya dinyatakan korup, maka secara moral dan secara politik pemerintahan sudah runtuh. Penyokong rezim korup tinggal satu kaki, hukum.
Dalam kaitan ini, di Indonesia kita belum menemukan siapa paling punya otoritas hukum untuk mengeksekusi rezim yang korup. Anda tahu?
Penulis adalah Ketua Komite Eksekutif KAMI sekaligus juru bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid.