Berita

Petugas polisi berjaga di Lapangan Bauhinia Hong Kong pada peringatan 26 tahun kembalinya Hong Kong ke pemerintahan Tiongkok, Sabtu, 1 Juli 2023/Net

Dunia

Polisi Hong Kong Tawarkan Hadiah Rp 2 Miliar untuk Tangkap Delapan Aktivis yang Kabur ke Luar Negeri

SELASA, 04 JULI 2023 | 02:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kepolisian Hong Kong menawarkan hadiah besar untuk informasi yang mengarah pada penangkapan delapan aktivis yang telah melarikan diri ke luar negeri.

Tak tanggung-tanggung, nilai hadiah yang diumumkan pada Senin (3/7) mencapai satu juta dolar Hong Kong atau hampir dua miliar rupiah.

Kedelapan orang itu melarikan diri dari Hong Kong setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional menyeluruh pada pertengahan 2020 untuk memadamkan perbedaan pendapat setelah muncul protes pro-demokrasi besar-besaran yang terkadang disertai kekerasan pada 2019.


"Mereka telah melakukan pelanggaran sangat serius yang membahayakan keamanan nasional," kata Steven Li, kepala pengawas departemen keamanan nasional, seperti dikutip dari AFP.

Kelompok tersebut terdiri dari mantan anggota parlemen pro-demokrasi Nathan Law Kwun-chung, Ted Hui Chi-fung dan Dennis Kwok Wing-hang, dan serikat pekerja veteran Mung Siu-tat.

Empat orang lainnya adalah aktivis Elmer Yuen Gong-yi, Finn Lau Cho-dik, Anna Kwok Fung-yee, dan Kevin Yam Kin-fung.

Mereka diduga telah berkolusi dengan pasukan asing dan membahayakan keamanan nasional, sebuah pelanggaran yang diancam hukuman penjara seumur hidup.

Beberapa juga dituduh melakukan hasutan untuk subversi dan pemisahan diri.

"Mereka mengadvokasi sanksi untuk merusak kepentingan Hong Kong dan mengintimidasi pejabat Hong Kong dengan beberapa sasaran khususnya beberapa hakim dan jaksa," kata Li.

Polisi tidak dapat menangkap delapan orang tersebut jika mereka tetap berada di luar negeri.

"Tapi kami tidak akan berhenti (mengejar mereka)," kata Li.

Undang-undang keamanan nasional – yang telah membentuk kembali masyarakat Hong Kong dan meruntuhkan tembok hukum yang pernah ada antara daerah otonomi khusus dan daratan – memiliki kekuatan untuk meminta pertanggungjawaban orang-orang yang dituduh di seluruh dunia.

Di bawah undang-undang, kasus keamanan ditangani oleh petugas polisi, jaksa, dan hakim yang ditunjuk di Hong Kong, dan Beijing dapat mengambil alih kasus tertentu untuk diadili dalam sistem peradilan yang dikontrol Partai Komunis China.

Pengumuman daftar para buronan datang dua hari setelah Hong Kong merayakan peringatan 26 tahun penyerahannya dari Inggris ke China.

Itu juga merupakan peringatan ketiga dari pemberlakuan undang-undang keamanan nasional.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya