Berita

Rapat Panja penyusunan draf revisi UU Desa, Senin (3/7)/RMOL

Politik

Baleg DPR Sepakati Usulan 20 Persen Dana Desa dari Transfer Daerah

SENIN, 03 JULI 2023 | 23:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah. Usulan itu nantinya akan dimasukkan ke dalam draf revisi Undang Undang (UU) 6/2014 tentang Desa.

"APBN kita setiap tahunnya tidak pernah mengalami penurunan, tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya Pak ya?" kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf revisi UU Desa, Senin (3/7).

“Setuju,” sahut Anggota Baleg.


Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso berpandangan, 20 persen dana desa dari dana transfer daerah bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Persentase sebesar 20 persen dinilai lebih baik untuk mewujudkan hal tersebut, ketimbang Rp 2 miliar per desa.

Anggota Baleg Fraksi PKS Amin AK berpandangan bahwa berdasarkan UU Desa yang berlaku saat ini, dana desa yang berasal dari dana transfer daerah hanya sebesar 8,3 persen. Sehingga membutuhkan peningkatan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa.

"Ketika membuat patokan dengan persentase ini dengan angkanya nanti tentu perlu pertimbangan-pertimbangan lain, maka lebih realistis kami ikut angka 20 persen Ketua, 20 persen dari transfer daerah peningkatannya dan penekanan lagi, kuncinya adalah pada kemandirian pengelolaan dana desa oleh kepala desa," ujarnya.

Sebanyak empat fraksi setuju dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Keempat fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) tetap berpendapat dana desa sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Kemudian Fraksi Partai Golkar meminta adanya pemberian dana desa dengan melihat variabel dan karakteristik desa masing-masing. Dengan menekankan peningkatan dana desa setiap tahunnya.

Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta adanya kajian berdasarkan data dan fakta. Sebab menurut Anggota Baleg Fraksi PAN Desy Ratnasari, usulan itu harus menyesuaikan dengan kemampuan pemerintah dalam menyediakan dana desa.

"Jangan sampai kita ngomong sampai 50 persen, tahunya pemerintah ngasihnya 10 persen misalnya. Karena realistisnya saat ini dana transfer daerah 8,3 persen, karena itu kami perlu membahas lebih mendalam sesuai data dan fakta mengenai berapa untuk menyampaikan berapa sesungguhnya yang cukup realistis bersama pemerintah," kata dia.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya