Berita

Ilustrasi Kota Neom/Net

Dunia

Kritik Megaproyek Neom, Perempuan Arab Saudi Divonis 30 Tahun Penjara

SENIN, 03 JULI 2023 | 21:34 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang perempuan di Arab Saudi harus mendekam di balik jeruji besi selama 30 tahun karena telah mengkritik megaproyek pemerintah, Neom, di akun Twitternya.

Ia adalah Fatima al-Shawarbi, perempuan berusia 20-an dari Provinsi Al Ahsa.

Menurut kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Inggris, ALQST, pengadilan Arab Saudi telah memvonis hukuman 30 tahun penjara untuk Fatima selama sidang banding baru-baru ini.


Sejauh ini, ALQST menyebut, peradilan terhadap Fatima dirahasiakan. Bahkan ALQST juga harus mengandalkan sumber-sumber rahasia yang mereka punya untuk mendapat informasi.

Dikutip dari Business Insider, Fatima dihukum karena mengkritik kebijakan pemerintah yang memindahkan paksa warga demi bisa membangun kota Neom. Kritik itu dilontarkan secara anonim di Twitter.

Neom adalah megaproyek ambisius dari Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Ia berencana membangun kota masa depan nan canggih seluas 10.200 mil persegi di Provinsi Tabuk di barat laut Arab Saudi.

Selain itu, Fatima juga kerap mengkritik monarki dan perlakuan Arab Saudi terhadap perempuan. Fatima sendiri ditangkap pada 2020.

Human Rights Watch dalam laporan tahun 2020 mengatakan bahwa pembangkang perempuan yang dipenjara sering kali ditolak untuk berhubungan dengan anggota keluarga dan orang-orang di dunia luar.

Lina Alhathloul, seorang peneliti di ALQST, mengatakan Fatima baru-baru ini melakukan mogok makan dengan beberapa tahanan perempuan lainnya.

Mereka termasuk Salma Al Shehab, seorang mahasiswa PhD Universitas Leeds yang ditangkap pada tahun 2020 karena mengkritik pemerintah Arab Saudi di Twitter.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya